billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

DKI Jakarta Dukung Larangan Thrifting Ilegal, UMKM Akan Didorong Produksi Mandiri

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

DKI Jakarta Dukung Larangan Thrifting Ilegal, UMKM Akan Didorong Produksi Mandiri
Foto: (Sumber: Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat dijumpai di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (24/10/2025). ANTARA/Lifia Mawaddah Putri.)

Pantau - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait pelarangan impor dan penjualan pakaian bekas ilegal (thrifting), termasuk penerapan sanksi denda bagi para pelakunya.

DKI Siap Bersinergi, UMKM Akan Diberdayakan

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan bahwa kebijakan tersebut akan didukung secara menyeluruh, termasuk dalam pengawasan di pasar-pasar yang ada di wilayah Jakarta.

"Karena thrifting inilah yang merugikan, salah satu yang dirugikan adalah grosir di Pasar Tanah Abang, Senen dan sebagainya. Sehingga dengan demikian Jakarta setuju dengan itu," ujar Pramono.

Ia menyatakan tidak ingin para pedagang hanya menjadi reseller dari barang-barang bekas impor ilegal yang merusak pasar dan industri tekstil dalam negeri.

Sebagai tindak lanjut, Pemprov DKI Jakarta telah menginstruksikan dinas terkait untuk memberikan pelatihan kepada pelaku UMKM.

Pelatihan ini bertujuan agar pelaku UMKM dapat bertransformasi, tidak lagi bergantung pada thrifting, dan mulai memproduksi serta menjual produk buatan sendiri.

Jakarta juga menyatakan kesiapannya jika pemerintah pusat menggelar operasi pembersihan terhadap aktivitas thrifting ilegal di wilayah ibu kota.

Pemerintah Pusat Siapkan Sanksi Berat Bagi Pelaku Impor Balpres

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmennya untuk memperketat pelarangan impor balpres (karung pakaian bekas), yang dinilai sebagai bentuk perdagangan ilegal yang merugikan negara.

Purbaya menyatakan bahwa pelaku impor pakaian bekas ilegal akan dikenai sanksi pidana dan denda.

Ia juga menilai bahwa hukuman penjara dan pemusnahan barang bukti tidak cukup, karena proses tersebut justru memakan biaya besar dari anggaran negara.

Sebagai tambahan, para pelaku impor balpres akan masuk ke dalam daftar hitam (blacklist), sehingga mereka tidak lagi diperbolehkan melakukan kegiatan impor barang apa pun ke Indonesia.

Pemerintah telah mengantongi nama-nama pemain utama impor pakaian bekas ilegal, dan penindakan akan dilakukan secara bertahap serta menyeluruh.

Penulis :
Aditya Yohan