billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Merumuskan Smart Regulation dan Proteksi Terukur untuk Daya Saing Industri Nasional

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Merumuskan Smart Regulation dan Proteksi Terukur untuk Daya Saing Industri Nasional
Foto: (Sumber: Pekerja menyelesaikan pembuatan kursi di salah satu industri furnitur di Bandengan, Jepara, Jawa Tengah, Rabu (9/4/2025). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/tom.)

Pantau - Selama bertahun-tahun, perdebatan soal daya saing industri nasional masih terjebak pada isu klasik seperti inefisiensi logistik, ketertinggalan teknologi, dan kualitas sumber daya manusia, padahal akar persoalan sebenarnya lebih dalam dan bersifat struktural—terutama terkait regulasi yang kompleks dan tumpang tindih.

World Economic Forum (WEF) dalam laporan Global Competitiveness Index (GCI) secara konsisten menunjukkan bahwa daya saing Indonesia masih tertahan, khususnya pada pilar infrastruktur dan institusi.

Kedua pilar ini berkaitan langsung dengan kepastian hukum dan kualitas regulasi—faktor yang menjadi fondasi iklim usaha yang sehat.

Regulasi yang Tumpang Tindih dan Bebani Dunia Usaha

Industri nasional kini menghadapi tekanan ganda: persaingan global yang semakin sengit dan beban regulasi domestik yang berlapis serta saling bertentangan.

Banyak pelaku usaha menyatakan bahwa energi dan modal mereka terkuras hanya untuk menyelesaikan urusan perizinan antar-kementerian yang tidak sinkron.

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengakui bahwa keruwetan regulasi menjadi hambatan serius bagi investasi, pembangunan kapasitas produksi, dan kepastian usaha.

Akibatnya, banyak investor—baik dalam maupun luar negeri—menghindari wilayah dengan aturan yang tidak jelas dan tidak konsisten.

Kajian hukum dan ekonomi juga telah lama menyebut bahwa regulasi yang rumit merupakan salah satu penghalang utama bagi pertumbuhan industri dan masuknya investasi strategis.

Sektor industri karet menjadi salah satu contoh nyata.

Meskipun Indonesia merupakan produsen karet terbesar kedua di dunia, nilai tambah dari industri ini tidak dapat dimaksimalkan karena terhambat oleh regulasi yang tidak mendukung hilirisasi secara optimal.

Daya Saing Butuh Regulasi Cerdas dan Perlindungan Terukur

Kesimpulan yang muncul adalah bahwa insentif pajak atau subsidi saja tidak cukup untuk membangkitkan industri nasional.

Yang dibutuhkan adalah pembenahan dari dalam—pembersihan terhadap “aturan karat” yang menghambat, serta pembangunan sistem perlindungan yang adaptif terhadap tekanan eksternal.

Konsep yang tepat dalam hal ini adalah “Smart Regulation”—sebuah pendekatan regulasi cerdas yang tidak membebani pelaku industri, melainkan menjadi katalisator efisiensi, inovasi, dan pertumbuhan jangka panjang.

Regulasi cerdas harus bersifat adaptif, mendukung transformasi digital, dan memperkuat iklim usaha.

Di sisi lain, proteksi yang terukur tetap diperlukan untuk menjaga daya saing industri nasional.

Namun proteksi tidak boleh jatuh pada proteksionisme sempit yang justru menurunkan kompetitivitas.

Proteksi yang benar mencakup:

  • Kepastian hukum
  • Kemudahan berusaha
  • Insentif inovasi
  • Harmonisasi kebijakan lintas sektor

Penulis menekankan bahwa pemangkasan regulasi yang tidak produktif, serta integrasi kebijakan antar-lembaga, merupakan langkah krusial untuk meningkatkan daya saing nasional secara berkelanjutan.

Penulis :
Ahmad Yusuf