
Pantau - Sebanyak 60 tersangka kasus penyerangan dan kerusuhan di Markas Komando Polres Metro Jakarta Utara resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada Kamis, 30 Oktober 2025.
Proses Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara menyatakan bahwa berkas perkara atas kasus ini telah dinyatakan lengkap dan masuk tahap dua.
"Kasus ini sudah masuk tahap dua dan seluruh tersangka serta barang bukti sudah kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara," ungkap Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, Kepala Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.
Seluruh tersangka telah dipindahkan dari Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Utara ke Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara guna menjalani proses hukum lanjutan.
"Untuk selanjutnya, akan dilangsungkan proses tahap dua dan persiapan menjalani persidangan," tambah Onkoseno.
Tersangka yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki ini berasal dari berbagai daerah, mayoritas adalah warga Jakarta Utara, sementara sisanya berasal dari luar Jakarta.
Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menyerahkan pula sejumlah barang bukti berupa rekaman video, batu, kayu, alat-alat yang digunakan dalam penyerangan, serta bukti visum dari anggota kepolisian yang menjadi korban.
"Kasus ini terbagi ke dalam 10 berkas perkara karena peran masing-masing tersangka yang berbeda-beda," jelas Onkoseno.
Para tersangka dikenakan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain Pasal 170 tentang pengeroyokan, Pasal 212 tentang melawan pejabat, Pasal 214 tentang kekerasan terhadap pejabat, dan Pasal 160 tentang penghasutan di muka umum.
Kronologi dan Motif Penyerangan
Penyerangan terhadap Mako Polres Metro Jakarta Utara terjadi pada 31 Agustus 2025.
"Penetapan 60 tersangka itu dilakukan hari ini, dan mereka dari warga Jakarta Utara, dan ada juga warga luar," kata Onkoseno.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa para pelaku terprovokasi melalui informasi yang tersebar di media sosial.
"Mereka mendapatkan informasi dari media sosial, kemudian datang berkelompok dan bergabung dengan berbagai kelompok lainnya," ia mengungkapkan.
Kepolisian menyatakan bahwa komunikasi antara pihak Polres dan Kejaksaan berlangsung secara intensif selama proses penyidikan.
"Kami selalu berkomunikasi intens dengan pihak kejaksaan. Alhamdulillah, sudah dilimpahkan," tutur Onkoseno menutup keterangannya.
Para tersangka sebelumnya telah menjalani penahanan di Rutan Mapolres Metro Jakarta Utara selama dua bulan sejak penangkapan.
- Penulis :
- Shila Glorya










