
Pantau - Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara memblokir 3.500 nomor polisi kendaraan di Sumatera Barat sejak awal 2025 karena terindikasi menyelewengkan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite dan solar.
Pengawasan Digital dan Sanksi bagi SPBU
Pemblokiran dilakukan berdasarkan hasil monitoring digital yang mendeteksi aktivitas transaksi tidak wajar di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Langkah ini diterapkan melalui sistem digitalisasi MyPertamina sebagai bagian dari upaya memastikan subsidi energi tepat sasaran.
Selama 2025, Pertamina juga telah menjatuhkan sanksi terhadap 54 SPBU di wilayah Sumatera Barat karena pelanggaran dalam penyaluran BBM subsidi.
Sanksi bervariasi tergantung tingkat pelanggaran, mulai dari teguran, surat peringatan, hingga penghentian pasokan BBM sementara.
Pertamina menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menjamin operasional lembaga penyalur berjalan secara transparan dan sesuai dengan regulasi.
Indikasi penyalahgunaan subsidi antara lain berupa transaksi berulang setiap hari dan pembelian BBM dengan volume tidak wajar.
Dukungan DPR dan Keadilan Energi
Anggota DPR RI dari Sumatera Barat Andre Rosiade menyatakan dukungannya terhadap langkah Pertamina dalam menertibkan SPBU serta memblokir kendaraan yang menyalahgunakan subsidi.
Ia menyebut penertiban ini sebagai langkah tegas yang patut didukung demi menciptakan keadilan energi bagi masyarakat.
- Penulis :
- Gerry Eka







