HOME  ⁄  Ekonomi

Menteri Keuangan Tegaskan Tak Akan Tambah Pajak Baru Sebelum Ekonomi Tumbuh 6 Persen

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Menteri Keuangan Tegaskan Tak Akan Tambah Pajak Baru Sebelum Ekonomi Tumbuh 6 Persen
Foto: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjawab pertanyaan wartawan dalam taklimat media di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat 14/11/2025 (sumber: ANTARA/Imamatul Silfia)

Pantau - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menambah jenis pajak baru, termasuk cukai terhadap produk popok dan tisu basah, sebelum pertumbuhan ekonomi nasional mencapai angka 6 persen.

Pernyataan tersebut merespons wacana pengenaan cukai terhadap barang kebutuhan sehari-hari seperti popok dan tisu basah yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025.

"Saya acuannya masih sama dengan sebelumnya. Sebelum ekonomi stabil, saya tidak akan menambah pajak tambahan dulu," ungkapnya.

Wacana Cukai Popok dan Tisu Basah Muncul dalam PMK 70/2025

Dalam dokumen PMK 70/2025 yang ditandatangani Purbaya pada 10 Oktober 2025, disebutkan bahwa Kementerian Keuangan melakukan kajian potensi pengenaan cukai terhadap beberapa produk konsumen, termasuk diapers, alat makan dan minum sekali pakai, serta tisu basah.

Rencana tersebut masuk dalam bagian "Tujuan 2: Penerimaan Negara yang Optimal" dan subbagian "1.1.2 Capaian Tujuan Kementerian Keuangan" sebagai bentuk penggalian potensi perluasan barang kena cukai (BKC).

"Penggalian potensi penerimaan melalui upaya perluasan basis pajak, kepabeanan dan cukai, serta pemetaan potensi PNBP telah dilaksanakan melalui penyusunan kajian potensi Barang Kena Cukai (BKC) berupa diapers dan alat makan dan minum sekali pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah dan perluasan basis penerimaan dengan usulan kenaikan batas atas Bea Keluar Kelapa Sawit," tercantum dalam dokumen tersebut.

Namun demikian, Purbaya menegaskan bahwa wacana tersebut belum akan diterapkan dalam waktu dekat.

"Sebenarnya sekarang belum akan kami terapkan dalam waktu dekat," ia mengungkapkan.

Fokus pada Pertumbuhan Ekonomi Sebelum Ekstensifikasi Pajak

Purbaya menekankan bahwa penambahan jenis pajak baru hanya akan dipertimbangkan jika ekonomi nasional mencapai pertumbuhan sebesar 6 persen, yang menurutnya merupakan indikator kestabilan ekonomi yang layak untuk ekspansi kebijakan fiskal.

Dalam pernyataan terdahulu kepada ANTARA, Purbaya menjelaskan bahwa langkah tersebut bertujuan untuk melindungi daya beli masyarakat.

Ia menyebut bahwa peningkatan tarif pajak dapat mengurangi pendapatan yang dapat dibelanjakan masyarakat atau disposable income.

Sebagai alternatif, ia memilih mendorong perputaran ekonomi untuk mempercepat penerimaan negara ketimbang menambah beban pajak kepada masyarakat.

Penulis :
Shila Glorya