
Pantau - Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi, menyatakan larangan penggunaan dana bantuan sosial (bansos) untuk aktivitas seperti judi online dan merokok sulit dipatuhi oleh masyarakat penerima bantuan secara sosiologis.
Tulus menyebutkan bahwa fenomena penyalahgunaan dana bansos untuk kepentingan tidak produktif seperti judi, minuman keras, rokok, dan pelunasan utang sangat ironis dan bertentangan dengan tujuan utama bansos sebagai jaring pengaman sosial.
"Sangat ironis, jika dana bansos tersebut justru digunakan untuk bermain judol, miras, merokok, dan bahkan untuk membayar utang. Namun tampaknya secara sosiologis larangan/himbauan Mensos itu sulit dipatuhi oleh masyarakat penerima bansos," ungkapnya.
Belum Ada Pengawasan Efektif dan Instrumen Hukum
Menurut Tulus, penyebab utama sulitnya implementasi larangan tersebut adalah belum adanya mekanisme kontrol yang memadai dari pemerintah.
Saat ini, belum tersedia instrumen hukum maupun kebijakan konkret di lapangan untuk mengawasi secara langsung penggunaan dana bansos oleh penerimanya.
Hal ini menyebabkan larangan dari Kementerian Sosial hanya bersifat imbauan moral yang tidak memiliki kekuatan eksekusi.
Selain itu, secara sosiologis, tantangan yang dihadapi dalam menerapkan larangan tersebut sangat besar.
Berdasarkan data, terdapat sekitar 650 ribu penerima dana bansos yang teridentifikasi menyalahgunakannya untuk bermain judi online.
Tantangan yang lebih besar muncul dari kebiasaan merokok.
"Nah, yang makin besar tantangannya adalah larangan dana bansos untuk membeli rokok. Sebab, lebih dari 32 persen (sekitar 70 juta) orang Indonesia adalah perokok aktif, dan itu rata-rata justru berasal dari rumah tangga menengah bawah," ujarnya.
Perlu Sinergi Antarinstansi dan Strategi Mitigasi
Tulus mendorong agar Kementerian Sosial tidak hanya berhenti pada larangan atau imbauan, melainkan juga menyiapkan langkah-langkah kebijakan konkret yang terkoordinasi dengan berbagai pihak.
Untuk penanganan judi online, ia menyarankan adanya kerja sama lintas sektor antara Kementerian Sosial, Kementerian Komunikasi dan Digital, PPATK, Kepolisian, dan OJK dalam melakukan penindakan terhadap aplikasi judi daring.
Mayoritas korban dari judi online berasal dari kalangan menengah bawah, termasuk anak-anak dan remaja yang rentan.
Sedangkan dalam konteks konsumsi rokok di rumah tangga miskin, ia menilai perlu ada penyisiran dari hulu agar dana bansos tidak mengalir ke bandar judi maupun produsen industri rokok.
Tulus menegaskan bahwa dana bansos seharusnya digunakan secara optimal untuk memberi manfaat nyata kepada masyarakat menengah bawah.
Efektivitas penggunaan dana bansos juga diyakini dapat mendukung penurunan angka kemiskinan nasional yang saat ini mencapai 8,5 persen atau sekitar 24,7 juta penduduk.
- Penulis :
- Aditya Yohan






