Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Medco Energi Siap Dukung Proyek PLTSa, Tunggu Kejelasan Regulasi dan Arahan Manajemen

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Medco Energi Siap Dukung Proyek PLTSa, Tunggu Kejelasan Regulasi dan Arahan Manajemen
Foto: (Sumber: Fasilitas minyak dan gas PT Medco Energi Internasional Tbk (MedcoEnergi). ANTARA/HO-MedcoEnergi.)

Pantau - PT Medco Energi Internasional Tbk membuka peluang untuk berpartisipasi dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa), namun keterlibatan perusahaan masih menunggu kajian internal dan arahan dari manajemen pusat.

Minat Medco Energi dan Proyeksi Bisnis PLTSa

Direktur Utama Medco Power Indonesia Eka Satria menyatakan kesiapan perusahaan untuk mendukung proyek PLTSa jika terbukti menguntungkan dan selaras dengan misi sosial perusahaan.

"Mengenai tertarik nggak tertariknya, saya harus lapor dulu. Intinya, tentunya simpel saja, kalau ini bisnis energi, bisnis yang menguntungkan, apalagi ini untuk masyarakat Indonesia. Kami siap saja," ungkapnya.

PLTSa merupakan program pemerintah yang bertujuan mengolah sampah menjadi energi listrik dengan teknologi ramah lingkungan, guna mengatasi permasalahan sampah sekaligus menciptakan nilai tambah melalui pembangkitan listrik.

Eka menilai bahwa minat investor terhadap proyek ini cukup tinggi, terlihat dari 26 perusahaan yang telah menyatakan ketertarikan dalam tahap awal seleksi.

" Kami mendukung, karena isu teknologinya sudah mulai dibahas," ujarnya.

Tingginya minat tersebut disebut menandakan bahwa proyek ini mulai dinilai layak baik dari sisi teknologi maupun keekonomian.

Penyederhanaan Regulasi dan Skema Tarif PLTSa

Pemerintah saat ini tengah menggabungkan tiga peraturan presiden (Perpres) untuk mendukung pelaksanaan PLTSa secara terintegrasi.

Ketiga peraturan yang digabungkan meliputi Perpres Nomor 97 Tahun 2017 tentang kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah rumah tangga, Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang percepatan pembangunan PLTSa berbasis teknologi ramah lingkungan, serta Perpres Nomor 83 Tahun 2018 tentang penanganan sampah di laut.

Penyatuan aturan ini bertujuan untuk menyederhanakan proses perizinan dan mempercepat implementasi proyek PLTSa di berbagai wilayah.

Regulasi baru akan mengatur jalur perizinan dan penetapan skema biaya listrik PLTSa sebesar 19,20 sen dolar AS per kWh, yang lebih tinggi dibandingkan tarif PLN saat ini sebesar 13,5 sen per kWh.

Pemerintah merencanakan subsidi dari Kementerian Keuangan untuk menutup selisih tarif tersebut guna menarik minat investor.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menekankan bahwa prosedur perizinan yang terlalu kompleks dapat menjadi hambatan utama bagi investor yang ingin terlibat dalam proyek ini.

Pemerintah berencana menyederhanakan proses perizinan dengan hanya melibatkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang langsung meneruskan kepada PT PLN (Persero) sebagai operator utama sistem kelistrikan nasional.

Penulis :
Gerry Eka
Editor :
Tria Dianti