Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Pemerintahan Prabowo Jadikan Peningkatan Rasio Pajak Agenda Utama Reformasi Fiskal 2025

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Pemerintahan Prabowo Jadikan Peningkatan Rasio Pajak Agenda Utama Reformasi Fiskal 2025
Foto: (Sumber: Logo Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. ANTARA/HO-Direktorat Jenderal Pajak.)

Pantau - Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menempatkan peningkatan rasio pajak sebagai agenda besar reformasi fiskal guna memperkuat fondasi penerimaan negara secara berkelanjutan di tengah tantangan ekonomi 2025.

Pemerintah memandang dinamika ekonomi tahun 2025 sebagai peluang untuk membenahi struktur penerimaan dengan strategi fiskal yang lebih terukur dan tetap mendukung pertumbuhan ekonomi.

Target rasio pajak dalam RPJMN 2025–2029 disusun lebih realistis namun tetap ambisius untuk memperkuat kapasitas fiskal negara.

Untuk tahun 2025, pemerintah menetapkan target rasio pajak sebesar 10,03 persen yang selaras dengan arah konsolidasi fiskal dan proyeksi pemulihan ekonomi nasional.

Secara historis, rasio pajak Indonesia relatif stabil di kisaran 10 persen dalam beberapa tahun terakhir.

Pada 2022, rasio pajak tercatat sebesar 10,38 persen dan turun tipis menjadi 10,31 persen pada 2023.

Pada 2024, rasio pajak kembali berada di level 10,08 persen.

Realisasi Rasio Pajak dan Tantangan Penerimaan

Perhitungan hingga kuartal III 2025 menunjukkan rasio pajak sekitar 8,88 persen dengan definisi sempit.

Dengan definisi luas, rasio pajak kuartal III 2025 berada di kisaran 9,82 persen.

Realisasi tersebut masih berada di bawah target tahunan, namun pemerintah memastikan langkah perbaikan terus dilakukan agar penerimaan bergerak menuju sasaran.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan strategi fiskal jangka panjang diarahkan untuk mengakselerasi rasio pajak dan memperkuat ruang fiskal negara.

Penguatan ruang fiskal dipandang penting sebagai prasyarat untuk menciptakan kesejahteraan rakyat secara berkelanjutan.

Kinerja APBN dan Dinamika Pajak

Hingga akhir Oktober 2025, pendapatan negara tercatat sekitar Rp2.113,3 triliun atau setara 73,7 persen dari target APBN sebesar Rp2.865,5 triliun.

Capaian tersebut menunjukkan APBN masih berjalan, namun kinerja penerimaan melambat dibandingkan dua tahun sebelumnya.

Perlambatan penerimaan dipengaruhi oleh penurunan harga komoditas dibanding periode sebelumnya.

Penerimaan pajak neto hingga 31 Oktober 2025 tercatat sebesar Rp1.459,03 triliun atau setara 70,2 persen dari target Rp2.076,9 triliun.

Angka tersebut tercatat turun sekitar 3,9 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2024.

Secara bruto, penerimaan pajak masih tumbuh sebesar 1,8 persen dengan nilai mencapai Rp1.799,55 triliun.

Kondisi ini menunjukkan kemampuan pemungutan pajak masih terjaga di tengah tekanan ekonomi.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto melaporkan bahwa tantangan utama penerimaan pajak berada pada meningkatnya arus restitusi.

Hingga Oktober 2025, restitusi pajak tercatat melonjak sebesar 36,4 persen.

Lonjakan restitusi terutama berasal dari pajak penghasilan badan dan pajak pertambahan nilai.

Penulis :
Ahmad Yusuf