
Pantau - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengimbau perusahaan swasta untuk memberikan kesempatan kepada pekerja menjalankan kebijakan Work From Anywhere (WFA) atau pengaturan kerja fleksibel pada 29–31 Desember 2025.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
"Kami mengimbau perusahaan agar memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk melaksanakan kebijakan flexible working arrangement atau yang mungkin yang lebih umum work from anywhere," ujar Yassierli.
WFA untuk Akhir Tahun, ASN Sudah Diberi Fleksibilitas
WFA atau Flexible Working Arrangement (FWA) adalah sistem kerja fleksibel yang memungkinkan karyawan mengatur waktu dan tempat kerja sesuai kebutuhan tanpa mengorbankan produktivitas.
Pemerintah sebelumnya telah memberikan fleksibilitas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bekerja dari mana saja pada tanggal 29–31 Desember 2025.
Kebijakan ini berlaku untuk ASN dari tingkat pusat hingga daerah, termasuk pegawai negara di lingkungan Mabes TNI dan Polri.
Hari libur nasional pada akhir tahun 2025 ditetapkan pada 25 Desember (Hari Natal), 26 Desember (cuti bersama), dan 1 Januari 2026 (Tahun Baru).
Dengan pemberlakuan WFA di antara tanggal-tanggal tersebut, mobilitas masyarakat selama masa libur panjang diharapkan dapat lebih lancar dan terkendali.
Menaker Yassierli juga menyampaikan bahwa pihaknya sedang menyiapkan surat edaran resmi terkait imbauan ini.
"Sedang kita siapkan surat edaran yang segera nanti kita akan sampaikan," ujarnya.
Ia berharap perusahaan swasta dapat mengadopsi kebijakan serupa demi mendukung efisiensi dan kenyamanan pekerja serta masyarakat luas menjelang pergantian tahun.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








