
Pantau - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menyegel kantor Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) PT Bumi Mas Indonesia Mandiri yang berlokasi di Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (5/2/2026), karena terbukti melanggar aturan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Sanksi Penyegelan dan Pelanggaran PT Bumi Mas Indonesia Mandiri
PT Bumi Mas Indonesia Mandiri dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha penempatan PMI selama tiga bulan, terhitung sejak 3 Februari 2026.
"Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pelindungan Nomor 7 Tahun 2026, PT Bumi Mas Indonesia Mandiri dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha penempatan Pekerja Migran selama tiga bulan sejak 3 Februari 2026," ungkap Direktur Jenderal Pelindungan KP2MI, Rinardi.
Pelanggaran dilakukan terhadap Peraturan Menteri P2MI Nomor 4 Tahun 2025 Pasal 9 ayat 1 huruf e.
Perusahaan tidak mendaftarkan dan tidak mengikutsertakan calon pekerja migran dalam Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP), yang merupakan prosedur wajib sebelum penempatan.
Pelanggaran ini terkait dengan penempatan dua PMI berinisial RS dan SMP ke Singapura, tanpa melalui prosedur yang ditetapkan.
RS diketahui berasal dari Nusa Tenggara Barat dan kasusnya menjadi titik awal penyelidikan yang berlangsung selama dua bulan oleh Direktorat Jenderal Pelindungan.
"Selama proses pendalaman, kami sudah melakukan klarifikasi sebanyak dua kali kepada penanggung jawab P3MI. Jadi sanksi ini bukan diberikan secara semena-mena, melainkan melalui prosedur pembinaan. Tujuan utamanya adalah melindungi Pekerja Migran Indonesia," ujarnya.
Selama masa sanksi, PT Bumi Mas Indonesia Mandiri dilarang melakukan seleksi maupun memproses dokumen penempatan pekerja migran.
Apabila dalam waktu tiga bulan perusahaan tidak melaksanakan kewajiban sesuai keputusan, maka KP2MI akan mencabut Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI).
PT Putra Timur Mandiri Juga Dijatuhi Sanksi
Selain PT Bumi Mas Indonesia Mandiri, KP2MI juga memberikan sanksi administratif kepada PT Putra Timur Mandiri melalui Keputusan Direktur Jenderal Pelindungan Nomor 8 Tahun 2026 pada tanggal 3 Februari 2026.
"Namun, kami tidak dapat melakukan pemasangan plang sanksi karena PT Putra Timur Mandiri sudah tidak memiliki kantor fisik," ungkap Rinardi.
Perusahaan ini melanggar Peraturan Menteri P2MI Nomor 4 Tahun 2025 Pasal 9 ayat 1 huruf a, c, d, dan k.
Pelanggaran meliputi perekrutan dan penempatan tanpa SIP3MI, tidak melakukan seleksi melalui dinas ketenagakerjaan daerah, tidak melaporkan hasil seleksi, serta menempatkan calon PMI ke negara yang dinyatakan tertutup.
Pendalaman atas kasus PT Putra Timur Mandiri dilakukan selama sembilan bulan, sejak laporan diterima oleh KP2MI.
Laporan mencakup dugaan penempatan non-prosedural terhadap lima pekerja migran berinisial LD (asal Bandung), NU (asal Cianjur), YS (asal Karawang), TS (asal Serang), dan ASM (asal Cianjur).
Jika dalam waktu tiga bulan perusahaan tidak melaksanakan kewajiban sesuai keputusan Dirjen, maka KP2MI akan mencabut SIP3MI masing-masing perusahaan.
- Penulis :
- Leon Weldrick







