Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Ekonomi

Menaker Tegaskan Penguatan Pencegahan Gratifikasi demi Layanan Ketenagakerjaan yang Bersih

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Menaker Tegaskan Penguatan Pencegahan Gratifikasi demi Layanan Ketenagakerjaan yang Bersih
Foto: (Sumber: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam acara "Penguatan Integritas dan Komitmen Pencegahan Gratifikasi dan Korupsi" yang digelar di Kantor Kemnaker RI, Jakarta, Kamis (5/2/2026). ANTARA/HO-Kemnaker RI.)

Pantau - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan komitmen memperkuat pencegahan gratifikasi dan korupsi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan agar layanan ketenagakerjaan berjalan lebih bersih, adil, dan dipercaya publik.

Penegasan tersebut disampaikan Yassierli dalam acara Penguatan Integritas dan Komitmen Pencegahan Gratifikasi dan Korupsi di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 5 Februari 2026.

Dalam keterangannya di Jakarta pada Jumat, 6 Februari 2026, Yassierli menekankan bahwa penguatan integritas bukan sekadar slogan.

Penguatan integritas dipandang sebagai kerja harian yang menuntut kejujuran, kepatuhan, serta pemahaman mendalam mengenai risiko gratifikasi dan korupsi yang dinilai ada di setiap lini kerja.

“Pencegahan harus dibangun lewat sistem yang rapi, bukan hanya mengandalkan imbauan,” ungkap Yassierli.

Bagi publik, integritas yang kuat berarti layanan yang lebih dapat diprediksi dengan prosedur yang tidak berbelit karena tidak adanya ruang abu-abu.

Keputusan dalam layanan publik dinilai menjadi lebih dapat dipertanggungjawabkan sehingga risiko penyimpangan yang merugikan masyarakat dapat ditekan.

Bagi pekerja dan pengusaha, tata kelola yang bersih membantu memastikan hak dan kewajiban dijalankan sesuai aturan serta mencegah praktik yang mencederai rasa keadilan.

“Di sisi lain, bagi pekerja dan pengusaha, tata kelola yang bersih membantu memastikan hak dan kewajiban dijalankan dalam koridor aturan tanpa praktik yang mencederai rasa keadilan,” ujar Yassierli.

Yassierli menegaskan Kementerian Ketenagakerjaan terbuka terhadap berbagai informasi terkait potensi gratifikasi dan korupsi yang perlu ditindaklanjuti secara serius.

Menurutnya, keberanian menyampaikan informasi merupakan fondasi penting untuk menjaga martabat institusi dan mencegah masalah menjadi lebih besar di kemudian hari.

“Saya mengajak seluruh jajaran membangun budaya integritas sebagai cara kerja, bukan sekadar agenda seremonial,” kata Yassierli.

Dalam acara tersebut, Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik Komisi Pemberantasan Korupsi Arif Waluyo Widiarto turut memberikan paparan mengenai gratifikasi dan potensi pelanggaran hukum korupsi.

Arif menegaskan bahwa jabatan publik merupakan amanah dan bukan sarana untuk mencari keuntungan pribadi karena menjaga kepercayaan publik dan kehormatan institusi adalah kewajiban yang tidak dapat ditawar.

Penulis :
Ahmad Yusuf