Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Ekonomi

Pakar IPB Tekankan Tata Kelola Jadi Kunci Pemanfaatan Strategis Sawit Nasional

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Pakar IPB Tekankan Tata Kelola Jadi Kunci Pemanfaatan Strategis Sawit Nasional
Foto: (Sumber: Ilustrasi - Seorang pekerja di Kota Waringin Barat, Kalimantan sedang menata tandan buah sawit di dalam truk untuk diangkut ke pabrik pengolahan. (ANTARA/Subagyo).)

Pantau - Guru Besar Kehutanan dan Lingkungan IPB University Sudarsono Soedomo mengingatkan bahwa tata kelola merupakan kunci utama pemanfaatan strategis komoditas kelapa sawit Indonesia secara berkelanjutan dan berkeadilan.

Pernyataan tersebut disampaikan Sudarsono dalam keterangan di Jakarta pada Jumat, 6 Februari 2026, menanggapi penyebutan sawit sebagai miracle crop oleh Presiden Prabowo Subianto.

Sudarsono menilai persoalan mendasar pada tingkat implementasi masih menjadi penghambat utama terwujudnya potensi sawit nasional.

“Visinya sudah jelas. Tantangannya sekarang adalah memastikan seluruh kebijakan turunan berjalan sejalan dengan arah tersebut,” ungkap Sudarsono.

Ia menjelaskan bahwa dari sisi produktivitas lahan, kontribusi devisa, penciptaan lapangan kerja, hingga peran dalam ketahanan energi, sawit merupakan keunggulan komparatif Indonesia yang sulit disaingi negara lain.

“Dari produktivitas lahan, kontribusi devisa, penciptaan lapangan kerja, hingga perannya dalam ketahanan energi, sawit adalah keunggulan komparatif Indonesia yang sulit disaingi,” ujarnya.

Namun demikian, pengakuan sawit sebagai komoditas strategis dinilai tidak cukup berhenti pada pidato politik.

Menurut Sudarsono, masih terdapat jurang antara visi kebijakan di tingkat pusat dengan praktik di lapangan.

Ketidakpastian hukum lahan, tumpang tindih peta kawasan hutan, serta inkonsistensi regulasi disebut terus menciptakan risiko ekonomi.

Risiko tersebut berdampak baik bagi petani sawit rakyat maupun korporasi yang beroperasi secara legal.

Sudarsono menegaskan bahwa penegakan hukum di sektor kelapa sawit merupakan instrumen penting untuk menjaga wibawa negara dan memastikan tata kelola sumber daya alam berjalan sesuai aturan.

Ia mengingatkan bahwa efektivitas penegakan hukum sangat ditentukan oleh kualitas dasar hukum yang ada.

“Ketika batas kawasan hutan belum tuntas, peta masih tumpang tindih, dan terdapat perbedaan tafsir antar-instansi, maka pendekatan penindakan yang bersifat represif berisiko menimbulkan ketidakadilan,” kata Sudarsono.

Menurutnya, kondisi tersebut sangat rentan merugikan petani sawit rakyat dan pelaku usaha yang beroperasi dengan itikad baik.

Penegakan hukum tanpa fondasi tata kelola yang jelas dinilai dapat kehilangan legitimasi sosial dan memicu ketidakpastian ekonomi.

Sudarsono menekankan pentingnya reformasi kebijakan yang berfokus pada kepastian hukum lahan dan konsistensi regulasi.

Langkah paling mendesak dinilai adalah penyelesaian menyeluruh status kawasan hutan melalui penerapan satu peta yang final, transparan, dan memiliki kekuatan hukum tegas.

“Penegakan hukum, seharusnya diarahkan untuk memperbaiki tata kelola dan melindungi kepentingan nasional jangka panjang, bukan sekadar menghasilkan efek kejut yang justru memperbesar ketidakpastian ekonomi,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya penguatan sawit rakyat sebagai bagian inti dari strategi nasional.

Menurut Sudarsono, produktivitas, legalitas, dan akses pasar petani sawit rakyat sangat menentukan keberlanjutan industri serta reputasi Indonesia di pasar global.

Penulis :
Ahmad Yusuf