Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Melihat Upaya Penegak Hukum Mengatasi Korupsi di Papua

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Melihat Upaya Penegak Hukum Mengatasi Korupsi di Papua
Foto: (Sumber: Tim penyidik Pidana Khusus Kejati Papua saat menyerahkan uang hasil korupsi PON Papua ke salag satu perbankkan di Jayapura untuk disimpan ke kas negara pada beberapa waktu lalu (ANTARA/HO-Kejaksaan Papua).)

Pantau - Upaya pemberantasan korupsi di Provinsi Papua terus menjadi perhatian aparat penegak hukum dan pemerintah daerah guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Korupsi dinilai berdampak luas terhadap kerugian keuangan negara, kualitas pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, serta tingkat kepercayaan masyarakat, sehingga penanganannya menjadi krusial di tengah tantangan geografis dan sosial Papua.

Kejaksaan Tinggi Papua memiliki peran strategis dalam mengawal pemberantasan korupsi melalui pendekatan pencegahan, edukasi, pengawasan, dan penindakan hukum.

Asisten Intelijen Kejati Papua Yedivia Rum menegaskan bahwa pendekatan yang dijalankan tidak semata berfokus pada penindakan, melainkan mengedepankan pencegahan sejak tahap awal.

Strategi pencegahan dipandang sebagai fondasi penting untuk meminimalkan potensi tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan.

Kejati Papua secara rutin melakukan penyuluhan hukum kepada aparatur sipil negara di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.

Penyuluhan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman terkait pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, serta pelaporan keuangan agar kesalahan administratif yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum dapat dihindari.

Selain itu, Kejati Papua juga melakukan pendampingan hukum terhadap proyek-proyek strategis pemerintah sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi.

Pendampingan ini dimaksudkan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan sekaligus memberikan rasa aman bagi aparatur pemerintah dalam menjalankan tugas.

Pencegahan turut diperkuat melalui pemetaan sektor rawan korupsi, antara lain pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pengelolaan dana otonomi khusus.

Pemetaan tersebut digunakan untuk menentukan prioritas pengawasan dan mitigasi risiko, mencerminkan perubahan paradigma penegakan hukum yang lebih proaktif dan berorientasi jangka panjang.

Yedivia Rum menyatakan bahwa pendekatan Kejati Papua bersifat menyeluruh, tidak hanya represif, tetapi juga preventif dan edukatif, dengan menekankan pentingnya integritas sejak awal agar pelayanan publik dapat berjalan optimal.

Kinerja Kejati Papua sepanjang Januari hingga Desember 2025 menunjukkan tren positif dengan sejumlah indikator utama melampaui target.

Koordinator Penyidikan Pidsus Kejati Papua Valrey Dedy Sawaki menyampaikan bahwa sebagian besar target kinerja berhasil dicapai melalui kerja kolektif seluruh jajaran.

Pada bidang pembinaan, penyerapan anggaran mencapai 93,44 persen dari total alokasi Rp179,87 miliar.

Penerimaan negara bukan pajak melampaui target dengan realisasi Rp7,05 miliar atau 115,90 persen dari target Rp6,4 miliar.

Di bidang intelijen, Kejati Papua melaksanakan 80 kegiatan penyelidikan dan penggalangan dari target 60 kegiatan atau mencapai 130 persen.

Kegiatan penyuluhan hukum, Jaksa Masuk Sekolah, dan Jaksa Menyapa tercatat sebanyak 84 kegiatan, disertai 24 kegiatan pengawasan aliran kepercayaan.

Dalam pengamanan pembangunan strategis, tercatat 34 kegiatan dari target 19 kegiatan atau mencapai 117,8 persen.

Pada bidang tindak pidana umum, Kejati Papua menangani 1.695 perkara SPDP dengan 1.128 perkara telah diselesaikan, termasuk penerapan keadilan restoratif pada 45 perkara.

Sementara itu, pada bidang tindak pidana khusus, terdapat 53 laporan pengaduan dengan 48 laporan telah diselesaikan serta pengembalian kerugian keuangan negara mencapai Rp38,62 miliar.

Pengembalian tersebut berasal dari kasus pembangunan bandara Dinas PUPR Mimika Tahun Anggaran 2021 dan perkara korupsi dana Pekan Olahraga Nasional Papua.

Di bidang perdata dan tata usaha negara, penyelamatan keuangan negara tercatat sebesar Rp20,04 miliar dan pemulihan keuangan negara mencapai Rp10,97 miliar.

Pada bidang pengawasan, Kejati Papua menangani 23 laporan pengaduan dengan 20 laporan telah diselesaikan, serta mencatat satu jaksa dijatuhi hukuman disiplin berat sepanjang 2025.

Yedivia Rum menegaskan capaian tersebut merupakan wujud komitmen Kejati Papua dalam penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berintegritas.

Kejati Papua menyatakan komitmen untuk terus meningkatkan kinerja serta pelayanan hukum kepada masyarakat pada tahun-tahun mendatang.

Penulis :
Ahmad Yusuf