
Pantau - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan Rancangan Undang-Undang Disinformasi dan Propaganda Asing masih sebatas kajian dan tidak akan mengusik kebebasan berekspresi maupun kebebasan pers.
Supratman menyampaikan pernyataan tersebut saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Kamis 5 Februari 2026.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah saat ini masih menyusun naskah akademik sebagai dasar pembahasan RUU tersebut.
"Itu masih sebatas kajian, sementara kami masih menyusun NA naskah akademiknya, dan sekaligus nanti kami akan minta masukan dari berbagai kelompok masyarakat," ungkap Supratman Andi Agtas.
Tujuan RUU dan Jaminan Kebebasan
Supratman menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir karena kebebasan berekspresi dan kebebasan pers tetap dijamin konstitusi dan dilindungi undang-undang.
Ia menekankan RUU Disinformasi dan Propaganda Asing tidak berkaitan dengan pers dan tidak membatasi ruang kebebasan berpendapat.
"RUU itu bukan barang baru. Negara-negara besar juga sudah banyak yang melakukan itu. Amerika Serikat misalnya, bahkan negara tetangga kita, Singapura, punya UU terkait disinformasi, tetapi apakah ini bisa jalan atau tidak, kami kumpulkan materi-materi tentang itu, gak usah khawatir, ini gak ada keterkaitan dengan Pers, gak terkait dengan kebebasan berekspresi," ujarnya.
Menurut Supratman, aturan serupa juga telah diterapkan di sejumlah negara Eropa seperti Jerman dan Inggris.
Ia menjelaskan RUU tersebut bertujuan melindungi masyarakat dari ancaman berita bohong, disinformasi, misinformasi, serta konten manipulatif berbasis kecerdasan buatan seperti deepfake.
Ancaman Global dan Perlindungan Kedaulatan
Supratman menegaskan tujuan utama RUU Disinformasi adalah perlindungan terhadap kedaulatan negara.
"Ini semata-mata tujuannya untuk perlindungan terhadap kedaulatan negara. Itu penting, itu tugas kita bersama," katanya.
Ia menyebut pemerintah mengkaji RUU ini karena perkembangan geopolitik global yang sangat dinamis.
"Sekarang perkembangan geopolitik luar biasa, kita gak tahu nih, begitu cepatnya dinamika perkembangan geopolitik yang kita saksikan bersama. Nah, karena itu, RUU untuk menangkal disinformasi penting buat semua negara, bukan cuma kita Indonesia," ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Supratman juga menanggapi pertanyaan terkait RUU yang mengatur keterlibatan TNI dalam penanggulangan terorisme.
Ia menyebut telah menugaskan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej untuk mengikuti perkembangan pembahasan regulasi tersebut.
"Saya minta wamenkum, saya tanya dulu perkembangannya ke wamenkum," ujarnya.
- Penulis :
- Aditya Yohan








