
Pantau - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia menilai rencana pemerintah memberikan kredit usaha rakyat (KUR) berbasis kekayaan intelektual berpotensi besar mengembangkan ekonomi gig di Indonesia, terutama di tengah perubahan pola kerja dan tantangan ketenagakerjaan nasional.
Pernyataan tersebut disampaikan Chusnunia dalam keterangan yang diterima di Jakarta pada Rabu, seiring rencana pemerintah menjalankan program KUR berbasis kekayaan intelektual mulai tahun 2026.
Chusnunia menilai potensi ekonomi gig di Indonesia sangat besar dan terus berkembang seiring meningkatnya penetrasi digital serta kebutuhan masyarakat akan fleksibilitas kerja.
Menurut Chusnunia, sektor ekonomi gig mencakup berbagai bidang, mulai dari transportasi daring, jasa, industri kreatif, hingga niaga elektronik, yang kini menjadi alternatif lapangan kerja di tengah sulitnya kondisi ketenagakerjaan formal.
Ia merujuk hasil riset Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia yang menunjukkan adanya migrasi tenaga kerja dari sektor manufaktur dan jasa perkotaan menuju platform digital.
Data Badan Pusat Statistik per Agustus 2024 juga mencatat sebanyak 57,95 persen pekerja Indonesia atau sekitar 83,8 juta orang tergolong pekerja informal, termasuk pekerja gig.
Chusnunia meyakini program KUR berbasis kekayaan intelektual akan memperkuat tren tersebut dan mendorong pertumbuhan ekonomi gig dalam negeri, khususnya di kalangan generasi Z.
“Ekonomi gig didorong oleh fleksibilitas jam kerja, semangat kewirausahaan, serta peluang penghasilan yang lebih besar,” ungkapnya.
Chusnunia menilai karakteristik ekonomi gig di Indonesia berbeda dengan negara maju karena masih berada pada tahap awal pergeseran dari sektor informal menuju semiformal atau formal.
Ia menyoroti tantangan utama ekonomi gig yang meliputi perlindungan sosial, keamanan kerja, serta peningkatan kapasitas pekerja lepas.
DPR, menurutnya, mendorong adanya kolaborasi lintas pihak untuk menyiapkan skema pendanaan perlindungan sosial bagi pekerja gig, sekaligus mendorong pekerja lepas agar aktif mengikuti berbagai inisiatif pengembangan diri.
Sebelumnya, Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya menyampaikan bahwa pemerintah mengalokasikan KUR ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual sebesar Rp10 triliun pada tahun 2026.
Program tersebut menetapkan plafon pembiayaan hingga Rp500 juta untuk setiap pelaku ekonomi kreatif dan berlaku secara nasional di seluruh Indonesia.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








