
Pantau - Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo menyatakan pembangunan tanggul laut raksasa atau Giant Sea Wall di Pantai Utara Jawa harus disertai pelarangan pengambilan air tanah oleh pemerintah daerah untuk mengatasi penurunan permukaan tanah atau land subsidence.
Ia menegaskan, "Jadi itu, itu sudah terbukti bahwa memang hanya dengan menggunakan tanggul laut kita bisa membereskan masalah land subsidence. Tapi tidak cukup dengan hanya tanggul laut, nanti karena akan ada peraturan daerah (perda) misalnya yang melarang pengambilan air tanah,".
Dody menjelaskan bahwa land subsidence terutama disebabkan oleh pengambilan air tanah secara berlebihan yang selama ini terjadi di wilayah Pantura Jawa.
Menurutnya, pengambilan air tanah dalam jumlah besar umumnya dilakukan oleh hotel dan industri, bukan masyarakat yang mengambil dalam jumlah kecil untuk kebutuhan rumah tangga.
Ia menambahkan, "Sehingga kemudian menjadi justifikasi bagi pemerintah daerah untuk mengeluarkan perda tidak boleh lagi mengambil air tanah,".
Dody menyebut pelarangan pengambilan air tanah akan dijembatani salah satunya oleh Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa (BOPPJ).
Ia menegaskan, "Itu nantinya akan dilarang. Nah itu yang akan dijembatani oleh salah satunya adalah Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa (BOPPJ). Makanya kemudian yang kita kerjakan saat ini oleh BOPPJ dianggap masih kurang. Jadi nanti tanggulnya akan lebih maju lagi ke tengah laut, lebih besar lagi,".
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyatakan Proyek Strategis Nasional Tanggul Laut Raksasa siap dibangun membentang sepanjang 535 kilometer di Pantura untuk melindungi 50 juta penduduk dari kenaikan permukaan air laut sekitar 5 sentimeter per tahun akibat perubahan iklim.
Dody menambahkan pembangunan tanggul laut tidak hanya untuk melindungi wilayah Pantura, tetapi juga untuk mengubah air laut menjadi air tawar yang dapat menyuplai kebutuhan kota-kota di sekitarnya.
BOPPJ mengungkapkan bahwa air dari waduk retensi Giant Sea Wall dapat dimanfaatkan sebagai air baku atau air bersih bagi masyarakat.
Kepala BOPPJ Didit Herdiawan Ashaf menjelaskan bahwa waduk retensi tersebut akan berfungsi sebagai sumber air tawar ke depan bagi daerah-daerah di sepanjang Pantura Jawa.
Pemanfaatan air dari waduk retensi itu nantinya akan diatur oleh masing-masing pemerintah daerah di sepanjang Pantura, bukan oleh BOPPJ.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf
- Editor :
- Tria Dianti







