Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

UMKM Capai 65 Juta Unit, DJP Perkuat Pembinaan Lewat Business Development Services

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

UMKM Capai 65 Juta Unit, DJP Perkuat Pembinaan Lewat Business Development Services
Foto: (Sumber: Perajin menyelesaikan pembuatan klakat atau kukusan bambu di Desa Kadugenep, Petir, Kabupaten Serang, Banten, Selasa (28/10/2025). ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto/foc.)

Pantau - Jumlah usaha mikro kecil dan menengah di Indonesia pada tahun 2024 mencapai lebih dari 64,2 juta hingga 65 juta unit usaha atau sekitar 99,99 persen dari total unit usaha nasional.

UMKM menjadi tulang punggung perekonomian nasional dengan kontribusi besar terhadap produk domestik bruto serta penyerapan tenaga kerja.

Besarnya peran tersebut mendorong pemerintah memberikan perhatian lebih terhadap sektor UMKM melalui berbagai kebijakan pembinaan.

Salah satu bentuk perhatian tersebut dilakukan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak dengan menghadirkan program Business Development Services atau BDS.

Program Business Development Services dirancang untuk mendukung pertumbuhan serta peningkatan kapasitas usaha UMKM secara berkelanjutan.

Program Business Development Services tidak muncul secara instan melainkan melalui proses panjang reformasi pendekatan pembinaan wajib pajak.

Inisiatif tersebut mulai diperkenalkan secara bertahap sejak pertengahan dekade 2010-an.

Pendekatan ini lahir dari kesadaran bahwa struktur ekonomi Indonesia yang didominasi UMKM membutuhkan strategi nonkoersif untuk memperluas basis pajak.

Sejak tahun 2015 Business Development Services diuji coba di sejumlah kantor pelayanan pajak.

Program ini dikembangkan sebagai model pembinaan usaha yang mengintegrasikan edukasi perpajakan dengan penguatan kapasitas bisnis.

Pada tahun 2018 Business Development Services dilembagakan secara lebih sistematis melalui pedoman internal Direktorat Jenderal Pajak.

Sejak saat itu Business Development Services menjadi agenda rutin pembinaan UMKM di seluruh unit vertikal Direktorat Jenderal Pajak.

Dalam kurun hampir satu dekade skala program Business Development Services berkembang secara signifikan di tingkat nasional.

Hingga beberapa tahun terakhir lebih dari 200 ribu pelaku UMKM tercatat telah terlibat langsung dalam berbagai kegiatan Business Development Services di seluruh Indonesia.

Jangkauan program dinilai luas karena setiap kantor pelayanan pajak diwajibkan menyelenggarakan kegiatan pembinaan UMKM secara berkala.

Pada tingkat operasional satu kegiatan Business Development Services umumnya melibatkan puluhan pelaku UMKM.

Secara agregat kegiatan tersebut membentuk basis pembinaan UMKM nasional yang terus bertambah setiap tahun.

Fokus pembinaan UMKM melalui Business Development Services memiliki dasar ekonomi yang kuat karena UMKM berkontribusi sekitar 60 persen terhadap produk domestik bruto nasional.

UMKM juga menyerap hampir seluruh tenaga kerja nasional di berbagai sektor ekonomi.

Di sisi lain tingkat formalitas dan kepatuhan pajak UMKM masih relatif rendah.

Sebelum penguatan pembinaan jumlah UMKM yang tercatat aktif sebagai pembayar pajak hanya sekitar satu hingga dua juta unit usaha.

Jumlah tersebut dinilai sangat kecil dibandingkan populasi UMKM nasional yang melebihi 60 juta unit.

Kesenjangan inilah yang mendorong diterapkannya pendekatan Business Development Services sebagai pembinaan berkelanjutan.

Program Business Development Services diarahkan agar UMKM tidak hanya tumbuh secara jumlah tetapi juga naik kelas.

UMKM yang naik kelas diharapkan mengalami peningkatan kapasitas usaha serta transformasi menuju usaha formal.

UMKM yang telah formal dan memperluas omzet dinilai akan secara alami masuk ke dalam sistem administrasi perpajakan nasional.

Penulis :
Aditya Yohan