
Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri aliran dana dan transaksi keuangan pada rekening milik PT Dana Syariah Indonesia (DSI), menyusul kasus gagal bayar yang dialami platform fintech lending tersebut.
Permintaan ini disertai dengan langkah PPATK yang telah memblokir rekening DSI guna mencegah potensi pelanggaran lebih lanjut.
Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani, menyatakan bahwa hingga saat ini OJK telah mengeluarkan 15 sanksi pengawasan terhadap DSI.
Sanksi PKU dan Pembatasan Operasional
Sejak 15 Oktober 2025, OJK telah memberlakukan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) terhadap DSI. Sanksi ini mengharuskan DSI untuk fokus menyelesaikan kewajiban kepada lender dan tidak melakukan penyaluran pendanaan baru.
DSI juga dilarang:
Menggalang dana baru dari pemberi dana (lender)
Menyalurkan pendanaan kepada borrower melalui media apa pun
Mengalihkan, mengaburkan, atau memindahkan aset tanpa izin tertulis dari OJK
Mengubah susunan direksi, komisaris, DPS, atau pemegang saham tanpa persetujuan otoritas
Namun, OJK tetap mewajibkan DSI menjalankan operasional normal, membuka layanan pengaduan, serta memberikan tanggapan kepada pihak yang dirugikan, khususnya para lender.
DSI harus menyediakan saluran pengaduan aktif melalui telepon, WhatsApp, email, dan media sosial, serta wajib menyelesaikan pengaduan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengawasan Khusus dan Tindakan Lanjutan
Status pengawasan terhadap DSI kini ditingkatkan menjadi pengawasan khusus. OJK juga melakukan pemeriksaan khusus terhadap transaksi-transaksi yang dilakukan oleh DSI.
Sebagai langkah lanjutan, OJK mengeluarkan instruksi tertulis pada 10 Desember 2025 yang ditujukan kepada seluruh jajaran direksi, komisaris, DPS, dan pemegang saham DSI.
Instruksi tersebut mencakup kewajiban:
Menyelesaikan dan mengembalikan dana milik lender
Menyusun rencana aksi pengembalian dana secara jelas, terukur, dan memiliki kerangka waktu spesifik
Pada Selasa, 30 Desember 2025, OJK memfasilitasi pertemuan antara manajemen DSI dengan Paguyuban Lender DSI di Kantor Pusat OJK, Jakarta.
"Sebagai otoritas, kami harus hadir baik di sisi pelindungan konsumen atau pengawas sektor jasa keuangan. Untuk urusan dana lender DSI ini, kami sudah melakukan berbagai hal sesuai kewenangan kami," ungkap Rizal Ramadhani.
- Penulis :
- Gerry Eka
- Editor :
- Tria Dianti







