
Pantau - Gubernur Bali Wayan Koster mengumumkan bahwa pungutan wisatawan asing (PWA) sepanjang tahun 2025 mencapai Rp369 miliar, atau setara 34,8 persen dari total kunjungan wisatawan mancanegara ke Bali.
Sepanjang tahun 2025, tercatat sebanyak 7,1 juta wisatawan asing berkunjung ke Bali.
Meski mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya 32 persen, capaian tersebut masih belum memenuhi target dalam APBD Perubahan 2025 sebesar Rp500 miliar.
"Baru mencapai nilainya Rp369 miliar, kalau dibandingkan persentase terhadap jumlah wisatawan asingnya itu 34,8 persen atau hampir 35 persen, ini sedikit meningkat dari tahun lalu yang 32 persen," ungkap Koster.
Kebijakan Baru dan Optimalisasi Pungutan
Koster menyebutkan bahwa kondisi ini masih tergolong wajar karena kebijakan pungutan sebesar Rp150 ribu per kunjungan baru diterapkan selama dua tahun terakhir.
"Ini kan kebijakan baru regulasi lokal yang baru berjalan 2 tahun, ini juga sudah ada kemajuan," ia mengungkapkan.
Untuk meningkatkan penerimaan dari PWA, Pemerintah Provinsi Bali akan melakukan optimalisasi melalui strategi komunikasi, informasi, serta menjalin kerja sama dengan berbagai pihak.
"Akan ada kerja sama dengan Kementerian Imigrasi juga dengan Angkasa Pura, juga dengan para pelaku maskapai penerbangan, memang ini tidak bisa sekaligus," ujar Koster.
Peran Pelaku Usaha dan Penggunaan Dana
Kenaikan capaian PWA tahun 2025 turut dipengaruhi oleh perubahan peraturan daerah yang memberikan insentif kepada pelaku usaha pariwisata.
Sejak Agustus 2025 hingga akhir tahun, sebanyak 150 pelaku usaha akomodasi bergabung sebagai endpoint pemungutan PWA dan memperoleh imbal jasa sebesar 3 persen dari jumlah yang mereka kumpulkan.
"Kerja sama imbal jasa dengan pelaku pariwisata juga sudah berdampak tahun ini berkat bantuan itu, bisa naik 3 persen lah," jelas Koster.
Ia menegaskan bahwa seluruh hasil pungutan wisatawan asing akan dimasukkan ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2023.
Dana tersebut akan digunakan untuk pelestarian kebudayaan serta perlindungan lingkungan di Bali.
"Ini digunakan untuk budaya seperti di desa adat maupun juga untuk mengatasi masalah-masalah lingkungan dan sosial," tegasnya.
- Penulis :
- Gerry Eka








