Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Ekonomi

Menteri Keuangan Tunda Reorganisasi DJP demi Stabilitas Implementasi Sistem Coretax

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Menteri Keuangan Tunda Reorganisasi DJP demi Stabilitas Implementasi Sistem Coretax
Foto: (Sumber: Petugas melayani warga yang melakukan aktivasi akun Coretax di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten, Selasa (30/12/2025). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat hingga 29 Desember 2025 sebanyak 9,87 juta wajib pajak telah mengaktivasi akun Coretax dan ditargetkan mencapai 14 juta hingga penutupan tahun. ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/tom.)

Pantau - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menunda pelaksanaan reorganisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam rangka menjaga stabilitas implementasi sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax.

Penundaan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117 Tahun 2025 yang resmi ditetapkan dan diundangkan pada 31 Desember 2025.

Revisi Ketentuan Lama, DJP Dapat Kelonggaran Hingga Akhir 2026

PMK 117/2025 merevisi ketentuan sebelumnya dalam PMK 124/2024, khususnya terkait tenggat pembentukan jabatan baru dan pelantikan pejabat baru di Kementerian Keuangan.

Sebelumnya, Pasal 1839 PMK 124/2024 mengatur bahwa proses tersebut wajib dilaksanakan paling lambat akhir tahun 2025.

Namun, PMK 117/2025 menambahkan pasal baru, yaitu Pasal 1839A, yang secara eksplisit mengecualikan DJP dari kewajiban tersebut.

"Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1839 dikecualikan bagi pembentukan jabatan baru, pengangkatan pejabat baru, dan pelantikan pejabat baru pada DJP," demikian bunyi pasal tersebut.

Dengan adanya pasal baru ini, DJP diberi kelonggaran waktu hingga 31 Desember 2026 untuk menyelesaikan proses reorganisasi.

Pertimbangan dalam beleid menyatakan bahwa penataan organisasi diperlukan "untuk menjaga stabilitas implementasi sistem inti administrasi perpajakan (core tax administration system) pada DJP dalam memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan."

Coretax Sudah Digunakan Aktif oleh Wajib Pajak

Per 5 Januari 2026 pukul 15.37 WIB, DJP mencatat bahwa sebanyak 20.289 wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 14.926 berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan, 3.959 dari non-karyawan, 1.397 dari wajib pajak badan dalam mata uang rupiah, dan 7 dari wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.

Sementara itu, jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax tercatat sebanyak 11.397.471 entitas.

Angka tersebut terdiri atas:

  • 10.489.395 wajib pajak orang pribadi
  • 819.407 wajib pajak badan
  • 88.448 instansi pemerintah
  • 221 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)

DJP menyatakan bahwa tren penggunaan menunjukkan sistem Coretax telah dimanfaatkan secara aktif oleh para wajib pajak.

Penulis :
Aditya Yohan
Editor :
Aditya Yohan