HOME  ⁄  Nasional

Kementerian Komunikasi dan Digital Buka Konsultasi Publik Rancangan Aturan SPBE untuk Perbaikan Layanan Pemerintah

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Kementerian Komunikasi dan Digital Buka Konsultasi Publik Rancangan Aturan SPBE untuk Perbaikan Layanan Pemerintah
Foto: Logo Kementerian Komunikasi dan Digital (sumber: Kementerian Komunikasi dan Digital)

Pantau - Kementerian Komunikasi dan Digital membuka konsultasi publik terkait Rancangan Peraturan Menteri tentang pedoman manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi serta manajemen layanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) mulai 22 April hingga 5 Mei 2026.

Evaluasi Pengelolaan SPBE Jadi Dasar Penyusunan

Konsultasi publik ini bertujuan menghimpun masukan dari masyarakat, akademisi, dan pemangku kepentingan terhadap rancangan regulasi yang disusun sebagai amanat Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE, khususnya Pasal 50 ayat 5 dan Pasal 54 ayat 8.

Evaluasi pemerintah menunjukkan bahwa pengelolaan aset TIK dan layanan SPBE di instansi pemerintah pusat maupun daerah masih belum optimal.

Penyusunan Rancangan Peraturan Menteri ini ditujukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Atur Manajemen Aset dan Layanan Secara Terintegrasi

Rancangan peraturan tersebut mengatur proses manajemen aset TIK mulai dari perencanaan, pengadaan, pengelolaan, hingga penghapusan aset.

Selain itu, aturan ini juga mencakup pengelolaan layanan SPBE seperti pelayanan pengguna, operasional layanan, serta pengelolaan aplikasi agar terintegrasi secara optimal.

Pemerintah menilai partisipasi publik penting untuk memastikan regulasi yang disusun mampu menghadirkan layanan publik yang berkualitas, berkelanjutan, dan efisien.

Masyarakat dapat memberikan masukan melalui email ke alamat [email protected] serta mengunduh dokumen rancangan peraturan melalui tautan resmi yang disediakan kementerian.

Penulis :
Shila Glorya