
Pantau - Nilai tukar rupiah pada pembukaan perdagangan Kamis pagi di Jakarta bergerak stagnan di level Rp16.780 per dolar AS atau sama dengan posisi penutupan perdagangan hari sebelumnya di tengah potensi pelemahan akibat sentimen global dan domestik.
Analis Bank Woori Saudara Rully Nova menyampaikan rupiah berpotensi melemah pada perdagangan hari ini dengan pergerakan di kisaran Rp16.770 hingga Rp16.820 per dolar AS.
Ia mengatakan, “Rupiah pada perdagangan hari ini diperkirakan melemah di kisaran Rp16.770-Rp16.820 masih dipengaruhi oleh sentimen global risiko geopolitik terkait rencana AS menguasai Greenland, dan arah kebijakan bunga The Fed”.
Pelemahan rupiah dipengaruhi meningkatnya risiko geopolitik global yang berasal dari rencana Amerika Serikat untuk menguasai kawasan Greenland.
Gedung Putih menyampaikan bahwa rencana Presiden AS Donald Trump mengakuisisi Greenland bertujuan mencegah agresi China dan Rusia di wilayah Arktik sebagaimana dilaporkan Kyodo.
Juru bicara Gedung Putih Karoline Leavitt menyebut akuisisi Greenland oleh AS saat ini “aktif dibahas” oleh Presiden Trump bersama tim keamanan nasional Amerika Serikat.
Pemerintah AS menyatakan seluruh opsi terbuka untuk mencapai tujuan tersebut termasuk penggunaan kekuatan militer meskipun pendekatan utama tetap mengedepankan diplomasi.
Karoline Leavitt menegaskan, “opsi pertama Trump selalu diplomasi.”
Rencana pengambilalihan Greenland yang merupakan wilayah otonom Denmark dengan posisi strategis dan sumber daya alam melimpah tersebut memicu reaksi keras dari para pemimpin Eropa.
Dari sisi domestik, pergerakan rupiah turut dipengaruhi tren peningkatan inflasi yang tercatat berada di level 2,9 persen pada Desember 2025.
Selain itu, beban fiskal dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2026 juga dinilai memberikan tekanan terhadap nilai tukar rupiah.
Defisit fiskal APBN 2026 ditetapkan sebesar 2,68 persen dan dinilai berisiko terlampaui.
Rully Nova mengatakan, “Defisit fiskal di APBN 2026 sebesar 2,68 persen berisiko terlampaui seiring target pendapat dari pajak berpotensi tidak tercapai”.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








