Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Ekonomi

Surplus Beras Nasional Naik 243 Persen, Prabowo Resmikan Swasembada Pangan 2025 di Karawang

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Surplus Beras Nasional Naik 243 Persen, Prabowo Resmikan Swasembada Pangan 2025 di Karawang
Foto: (Sumber: Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian Amran Sulaiman (kiri) mendampingi Presiden Prabowo Subianto (ketiga kiri) saat meninjau sawah dalam acara panen raya dan pengumuman swasembada pangan nasional 2025 di Cilebar, Karawang, Jawa Barat, Rabu (7/1/2026). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/app/foc/pri.)

Pantau - Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengumumkan bahwa surplus beras nasional meningkat drastis sebesar 243,2 persen dalam empat tahun terakhir, menandai pencapaian swasembada pangan nasional di masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Peningkatan surplus ini memperkuat ketahanan pangan Indonesia yang dinilai semakin mandiri dan berkelanjutan.

"Ini merupakan langkah nyata dan tekad pemerintah untuk melindungi petani sebagai elemen penting dalam kerangka percepatan swasembada pangan," ungkap Bapanas.

Surplus produksi beras menjadi salah satu indikator keberhasilan swasembada pangan nasional.

Pada tahun 2025, surplus produksi beras terhadap konsumsi nasional mencapai 3,52 juta ton.

Jumlah ini berasal dari total produksi sebanyak 34,71 juta ton, sementara konsumsi hanya sebesar 31,19 juta ton.

Lonjakan Surplus dan Penghentian Impor CBP

Dalam Proyeksi Neraca Pangan Nasional sejak 2022, tren surplus produksi terhadap konsumsi beras terus mengalami perubahan signifikan.

Pada 2022, produksi beras tercatat sebesar 31,54 juta ton dan konsumsi sebesar 30,51 juta ton, menghasilkan surplus 1,02 juta ton.

Namun pada 2023, surplus menurun drastis menjadi hanya 204,29 ribu ton dengan produksi 31,1 juta ton dan konsumsi 30,9 juta ton.

Tahun 2024 bahkan mencatat tidak adanya surplus antara produksi dan konsumsi beras.

"Surplus produksi terhadap konsumsi beras di tahun 2025 pun meningkat pesat hingga 243,2 persen jika dibandingkan terhadap tahun 2022," jelas Bapanas.

Kondisi ini juga menandai pencapaian penting karena pada 2025, tidak ada impor beras untuk Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang sebelumnya ditugaskan kepada Perum Bulog.

"Hal lain yang semakin meneguhkan pencapaian swasembada beras di tahun 2025 adalah nihilnya impor untuk Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang ditugaskan Bapanas ke Perum Bulog," ungkap Bapanas.

Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan tegas agar tidak ada lagi importasi beras untuk konsumsi masyarakat karena hasil panen dalam negeri telah mencukupi.

Sebagai perbandingan, pada 2022 pemerintah mengimpor 57,4 ribu ton beras untuk CBP, naik menjadi 2,81 juta ton pada 2023 dan 3,85 juta ton pada 2024.

Strategi Harga dan Pengumuman Resmi Swasembada

Salah satu strategi kunci dalam meningkatkan produksi beras nasional adalah menjaga harga gabah kering panen (GKP) di tingkat petani agar tetap stabil dan menguntungkan.

Pemerintah bersama Bulog menjaga harga GKP selama tahun 2025.

Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk GKP ditetapkan sebesar Rp6.500 per kilogram untuk semua kualitas.

Penetapan HPP ini merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2025 dan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 14 Tahun 2025.

" Kami mewakili seluruh petani Indonesia, ada 160 juta mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden yang luar biasa perhatiannya sektor pertanian, produksi (beras) kita 34 juta ton," ujar perwakilan petani.

Akselerasi produksi yang konsisten ini membuahkan hasil.

Dalam panen raya di Cilebar, Karawang, pada Rabu, 7 Januari 2026, Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan bahwa Indonesia telah mencapai swasembada beras.

"Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, pada hari ini Rabu 7 Januari tahun 2026, saya Prabowo Subianto Presiden Republik Indonesia dengan ini mengumumkan telah tercapainya swasembada pangan tahun 2025 bagi seluruh bangsa Indonesia," ucap Presiden Prabowo.

Presiden menyebut keberhasilan ini sebagai kemenangan penting dari kerja keras dan persatuan komunitas pertanian nasional.

Indonesia dinyatakan mandiri dalam waktu satu tahun tanpa ketergantungan dari negara lain.

Penulis :
Aditya Yohan