
Pantau - Pemerintah mengalokasikan belanja perpajakan sebesar Rp530,3 triliun pada tahun 2025, meningkat 2,23 persen dibandingkan dengan realisasi tahun anggaran 2024.
Langkah ini diambil untuk mendukung daya beli masyarakat serta meningkatkan daya saing pelaku usaha di tengah tantangan ekonomi global.
Mayoritas anggaran belanja perpajakan ini diberikan dalam bentuk insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh), yang dinilai efektif mendorong aktivitas ekonomi di berbagai sektor.
"Terjadi peningkatan berupa belanja perpajakan, artinya teman-teman Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengaplikasikan aturan-aturan yang seharusnya pembayaran pajak dibebaskan," ungkap seorang pejabat terkait.
Insentif untuk Rumah Tangga hingga UMKM
Pemerintah mencatat kelompok rumah tangga sebagai penerima manfaat terbesar dari belanja perpajakan tahun 2025, yakni sebesar 55,2 persen atau senilai Rp292,7 triliun.
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) juga memperoleh alokasi signifikan, mencapai Rp96,4 triliun atau 18,2 persen dari total anggaran.
Iklim investasi menerima porsi 15,9 persen atau Rp84,3 triliun, sedangkan dunia usaha secara umum mendapat alokasi Rp56,9 triliun atau 10,7 persen.
Contoh penggunaan anggaran tersebut antara lain pembebasan PPN bahan makanan sebesar Rp77,3 triliun, insentif sektor pendidikan sebesar Rp25,3 triliun, transportasi Rp39,7 triliun, dan kesehatan Rp15,1 triliun.
Untuk mendukung investasi, pemerintah juga mengalokasikan Rp7,1 triliun dalam bentuk tax holiday dan tax allowance.
Insentif Kepabeanan Naik 10 Persen
Selain itu, pemerintah juga menyalurkan insentif kepabeanan senilai Rp40,4 triliun pada 2025, meningkat 10 persen dari realisasi tahun 2024 yang sebesar Rp36,7 triliun.
Rincian insentif tersebut meliputi penangguhan bea masuk kawasan berikat sebesar Rp27,5 triliun, serta pembebasan bea masuk berdasarkan pasal 25 dan 26 UU Kepabeanan senilai Rp6,78 triliun.
Di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), pemerintah menyalurkan penangguhan dan pembebasan bea masuk sebesar Rp3,8 triliun.
Sementara itu, pengembalian bea masuk untuk kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) mencapai Rp336,3 miliar, dan pembebasan bea masuk untuk impor barang usaha hulu migas dan panas bumi sebesar Rp271,7 miliar.
- Penulis :
- Shila Glorya








