Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Ekonomi

Pemerintah Tetapkan 325 Ribu Hektare Perairan Wetar Barat sebagai Kawasan Konservasi Laut

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Pemerintah Tetapkan 325 Ribu Hektare Perairan Wetar Barat sebagai Kawasan Konservasi Laut
Foto: (Sumber: Foto lanskap di Pulau Lirang yang berawa di kawasan konservasi laut yang baru ditetapkan oleh KKP di perairan Wetar Barat di Kabupaten Maluku Barat Daya, Maluku. ANTARA/HO-Konservasi Indonesia.)

Pantau - Pemerintah menetapkan 325.238,02 hektare perairan Wetar Barat di Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku, sebagai kawasan konservasi laut untuk melindungi keanekaragaman hayati tinggi sekaligus menopang keberlanjutan mata pencaharian masyarakat pesisir.

Penetapan kawasan ini bertujuan menjaga kelestarian ekosistem laut bernilai tinggi di wilayah timur Indonesia.

"Taman di Perairan Wetar Bagian Barat terdiri atas zona inti seluas 2.726,42 hektare, zona pemanfaatan terbatas seluas 322.408,07 hektare, serta zona pemanfaatan lainnya seluas 103,53 hektare," ujar Direktur Konservasi Ekosistem Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Firdaus Agung.

Penetapan ini dilakukan melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 89 Tahun 2025 tertanggal 31 Desember 2025.

Habitat Megafauna dan Area Pemijahan Ikan Jadi Fokus Perlindungan

Kawasan konservasi laut yang dinamai Taman Perairan Wetar Bagian Barat ini mencakup dua unit pengelolaan, yaitu perairan Wetar Barat dan perairan selatan Pulau Wetar.

Proses penetapan kawasan ini dipimpin oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku dengan pendampingan dari lembaga Konservasi Indonesia (KI) sejak tahun 2022.

Pendampingan tersebut mencakup kegiatan Penilaian Cepat Kelautan (Marine Rapid Assessment), penyusunan zonasi dan rencana pengelolaan, serta konsultasi multipihak dari tingkat desa hingga provinsi.

Marine Ecology Manager Konservasi Indonesia, Jimy Kalther, menyatakan bahwa kawasan ini merupakan bagian dari sistem ekologis lebih luas yang berperan penting sebagai jalur pergerakan megafauna laut.

"Kawasan ini tidak hanya berfungsi sebagai habitat lokal, tetapi juga bagian dari jalur pergerakan megafauna laut. Karena itu, pengelolaannya perlu berbasis sains agar fungsi ekologisnya dapat terlindungi secara menyeluruh," jelas Jimy.

Hasil Marine Rapid Assessment juga menemukan dua lokasi penting sebagai area pemijahan ikan:

  • Desa Ustutun, Pulau Lirang: tempat pemijahan ikan imperator (Monotaxis grandoculis)
  • Desa Telemar: tempat pemijahan ikan kakap jenis Macolor macularis

Selain itu, kawasan konservasi ini memiliki atol dengan tutupan terumbu karang yang sangat baik, padang lamun, serta ekosistem mangrove.

"Taman di Perairan Wetar Bagian Barat ditetapkan untuk melindungi terumbu karang, termasuk atol, padang lamun, dan mangrove, sekaligus menjaga jalur migrasi mamalia laut seperti hiu paus, paus sperma, dan paus biru kerdil," ungkap Jimy Kalther.

Penetapan kawasan ini memperkuat upaya Indonesia dalam perlindungan laut berbasis sains serta mendukung keberlanjutan sumber daya perikanan bagi masyarakat pesisir.

Penulis :
Aditya Yohan