Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Ekonomi

Pertamina Beri Peringatan ke 6 SPBU di Kalbar, Soroti Penyaluran BBM Subsidi yang Belum Tepat Sasaran

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Pertamina Beri Peringatan ke 6 SPBU di Kalbar, Soroti Penyaluran BBM Subsidi yang Belum Tepat Sasaran
Foto: (Sumber: Sejumlah kendaraan melaukkan pengisian bahan bakar pada salah satu SPBU yang ada di Kota Pontianak (ANTARA/Rendra Oxtora).)

Pantau - PT Pertamina Patra Niaga memberikan peringatan kepada enam Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kalimantan Barat sepanjang tahun 2025 akibat ketidaksesuaian dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Peringatan ini diberikan agar seluruh SPBU lebih disiplin dalam menjalankan prosedur distribusi BBM bersubsidi sesuai mekanisme yang ditetapkan pemerintah.

SPBU Diminta Patuh, Digitalisasi Jadi Solusi

Sales Branch Manager Kalbar I Fuel PT Pertamina Patra Niaga, Irsan Firdaus Gasani, menyatakan bahwa wilayah kerjanya mencakup Pontianak, Kubu Raya, Mempawah, Singkawang, Bengkayang, dan Sambas.

"Sepanjang 2025 setidaknya ada enam SPBU di wilayah kami yang mendapatkan peringatan. Ke depan kami berharap SPBU sebagai penyalur BBM bersubsidi dapat menjalankan seluruh prosedur yang telah ditetapkan," ujarnya, Minggu (18/1/2026), di Pontianak.

Irsan menjelaskan bahwa BBM seperti solar dan pertalite masuk dalam kategori Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), yang disubsidi pemerintah dan memiliki kuota serta harga yang ditetapkan negara.

Ia menegaskan bahwa kuota dan penetapan SPBU penyalur sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah melalui BPH Migas, sementara Pertamina hanya memberi masukan teknis seperti kesiapan digitalisasi, lokasi, dan volume layanan.

Digitalisasi melalui sistem QR Code terus dioptimalkan untuk memastikan BBM subsidi disalurkan tepat sasaran.

"Kami pastikan satu kendaraan tidak bisa membeli berulang dalam hari yang sama. Namun secara aturan, kendaraan yang sama masih boleh membeli kembali keesokan harinya," jelasnya.

Disparitas Harga Picu Penyimpangan, Regulasi Dinilai Perlu Diperbarui

Tingginya disparitas harga antara BBM subsidi dan non-subsidi dinilai menjadi salah satu pemicu penyalahgunaan.

Edi Mangun dari Divisi Communication, Relations, & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan menyampaikan bahwa harga solar subsidi sekitar Rp6.400 per liter, sementara solar non-subsidi mencapai Rp13.900 per liter.

"Perbedaan harga yang besar ini dimanfaatkan oknum untuk mencari keuntungan, misalnya dijual kembali ke sektor industri. Ini yang membuat pengawasan penyaluran BBM subsidi menjadi semakin kompleks," ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa pengawasan setelah BBM keluar dari nozzle bukan lagi kewenangan Pertamina, namun perusahaan tetap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan BPH Migas untuk menindak penyimpangan.

Edi juga menilai bahwa Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan dan distribusi BBM perlu direvisi, karena sudah berlaku selama 12 tahun tanpa pembaruan.

"Menurut saya, salah satu solusi agar penyalahgunaan tidak terus berulang adalah pemerintah berani merevisi Perpres 191 ini agar lebih sesuai dengan kondisi saat ini dan tidak memberi celah bagi oknum-oknum tertentu," tambahnya.

Pertamina berharap penguatan regulasi, digitalisasi sistem, dan kepatuhan SPBU terhadap prosedur dapat menjadikan penyaluran BBM subsidi di Kalbar semakin adil dan tepat sasaran.

Penulis :
Gerry Eka