Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Ekonomi

Mentan dan Barantin Tindak 1.000 Ton Beras Ilegal Tanpa Dokumen Karantina di Tanjung Balai Karimun

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Mentan dan Barantin Tindak 1.000 Ton Beras Ilegal Tanpa Dokumen Karantina di Tanjung Balai Karimun
Foto: (Sumber: Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin) Sahat Manaor Panggabean (ketiga dari kiri) dan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman (tengah) menindak 1.000 ton pemasukan beras tanpa dokumen karantina di Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau. (ANTARA/HO-Barantin))

Pantau - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman bersama Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin), Sahat Manaor Panggabean, menindak langsung pemasukan ilegal 1.000 ton beras tanpa dokumen karantina di Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, pada Senin, 19 Januari 2026.

Sahat menegaskan bahwa penindakan ini menjadi bukti peran strategis Barantin dalam memastikan seluruh komoditas pertanian yang masuk ke Indonesia memenuhi ketentuan perkarantinaan.

"Penegakan ketentuan karantina bukan semata-mata penindakan hukum, tetapi juga bagian dari upaya pelindungan terhadap petani, pelaku usaha yang patuh, serta keberlanjutan sistem pangan nasional," ujarnya.

Komoditas Ilegal Diamankan, Proses Hukum Berlanjut

Dalam kunjungan kerja tersebut, Sahat dan Mentan Amran meninjau langsung tumpukan beras hasil penindakan di Kantor Bea dan Cukai Kepulauan Riau, bersama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Jaka Budi Utama.

Jumlah beras ilegal yang diamankan mencapai sekitar 1.000 ton dan saat ini tengah dalam proses hukum dan pengembangan perkara lebih lanjut.

Selain beras, aparat juga menahan komoditas lain yang tidak dilengkapi dokumen karantina, seperti bawang merah, cabai kering, gula, dan bawang putih.

Barantin terus memperkuat koordinasi dengan Kementerian Pertanian, Bea dan Cukai, serta instansi terkait lainnya untuk memastikan lalu lintas komoditas sesuai dengan aturan yang berlaku.

Langkah ini diambil demi menjaga stabilitas dan ketahanan pangan nasional.

Mentan Amran menegaskan bahwa pemasukan ilegal komoditas pertanian tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keberlangsungan produksi pangan nasional.

"Tindak tegas, usut hingga ke akarnya. Ini akan mengganggu swasembada kita. Jangan sampai terjadi kembali," tegasnya.

Sinergi Lintas Instansi untuk Ketahanan Pangan Nasional

Sahat dan Amran menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam operasi penindakan ini, termasuk Bea dan Cukai, aparat penegak hukum, TNI AL, Polair, serta pemerintah daerah di Kepulauan Riau.

Menurut Sahat, penguatan sistem karantina merupakan bagian dari mendukung Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional.

Barantin juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap bentuk pemasukan dan peredaran komoditas pertanian dan perikanan yang mencurigakan.

Selain itu, masyarakat diingatkan untuk bersama-sama menjaga mutu serta keamanan pangan yang beredar di pasar.

Penulis :
Ahmad Yusuf
Editor :
Ahmad Yusuf