Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Ekonomi

IHSG Anjlok 8 Persen, BEI Aktifkan Trading Halt Selama 30 Menit

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

IHSG Anjlok 8 Persen, BEI Aktifkan Trading Halt Selama 30 Menit
Foto: (Sumber: Ilustrasi - Pengunjung melintas di depan layar yang menampilkan pergerakan harga saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (27/10/2025). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU/pri.)

Pantau - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham (trading halt) pada pukul 13.43 WIB, Selasa, setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tercatat anjlok hingga 8 persen.

Penurunan Tajam IHSG dan Aktivasi Mekanisme Darurat

Melalui sistem Jakarta Automated Trading System (JATS), BEI mengaktifkan trading halt karena IHSG turun sebesar 718,44 poin atau 8,00 persen ke level 8.261,78 pada sesi II perdagangan.

Indeks LQ45, yang mencakup 45 saham unggulan, juga mengalami penurunan tajam sebesar 67,70 poin atau 7,73 persen ke level 808,41.

Sesuai ketentuan yang berlaku, perdagangan saham akan dilanjutkan kembali pada pukul 14:13:00 WIB tanpa perubahan jadwal perdagangan harian.

BEI menjelaskan bahwa ketentuan trading halt berlaku dalam beberapa tahap:

  • Trading halt dilakukan selama 30 menit jika IHSG turun lebih dari 8 persen.
  • Trading halt tambahan 30 menit jika IHSG turun lebih dari 15 persen.
  • Trading suspend diberlakukan jika IHSG turun lebih dari 20 persen, baik sampai akhir sesi perdagangan maupun lebih dari satu sesi, setelah persetujuan atau perintah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Penyesuaian mekanisme ini bertujuan memberikan ruang likuiditas yang cukup bagi investor agar dapat menyusun ulang strategi berdasarkan informasi terkini.

Faktor Pemicu dan Regulasi yang Berlaku

Penurunan tajam IHSG ini disebut sebagai dampak dari keputusan MSCI yang menahan sementara proses rebalancing indeks saham Indonesia.

"IHSG melemah karena MSCI menahan sementara rebalancing indeks saham Indonesia," demikian keterangan resmi dari BEI.

Direktur BEI juga menyatakan telah mengerahkan segala upaya untuk menindaklanjuti rencana MSCI.

Sementara itu, analis menilai sentimen negatif ini bersifat jangka pendek, mengingat fundamental ekonomi Indonesia masih dinilai solid.

Ketentuan pelaksanaan trading halt tertuang dalam:

  • Surat Keputusan Direksi tanggal 8 April 2025 Nomor: Kep-00002/BEI/04-2025 tentang Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat.
  • Surat Keputusan Direksi Nomor: Kep-00003/BEI/04-2025 tentang Peraturan Nomor II-A mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.
Penulis :
Ahmad Yusuf