Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Ekonomi

OJK Kawal Reformasi Pasar Modal, Aturan Free Float Naik hingga Proses Demutualisasi BEI

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

OJK Kawal Reformasi Pasar Modal, Aturan Free Float Naik hingga Proses Demutualisasi BEI
Foto: Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar (tiga kiri) bersama Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi (tiga kanan) dan jajaran pejabat PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan OJK dalam Konferensi Pers di Gedung BEI, Jakarta, Jumat 30/01/2026 (sumber: ANTARA/Muhammad Heriyanto)

Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil peran utama dalam mengawal reformasi pasar modal Indonesia melalui sejumlah langkah strategis yang disepakati bersama Self Regulatory Organization (SRO).

Langkah Strategis OJK dalam Reformasi Pasar Modal

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat, menyampaikan sejumlah langkah penting yang akan dilakukan dalam proses reformasi tersebut.

Pertama, OJK akan menerapkan ketentuan transparansi kepemilikan saham di pasar modal, termasuk untuk kepemilikan di bawah lima persen.

Kedua, OJK akan menaikkan batas minimal saham publik (free float) dari sebelumnya 7,5 persen menjadi 15 persen.

Ketiga, OJK akan melaksanakan proses demutualisasi serta memperkuat penegakan hukum dan tata kelola di pasar modal Indonesia.

"OJK akan mengawal concern yang disampaikan oleh Morgan Stanley Capital International (MSCI), dan diharapkan selesai sebelum Mei 2026. Kami akan berkantor di Bursa Efek Indonesia (BEI)," ungkapnya.

Pengunduran Diri Dirut BEI dan Revisi Aturan

Dalam kesempatan yang sama, Inarno juga menyampaikan bahwa OJK menghargai keputusan Iman Rachman yang mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Direktur Utama BEI.

Menurut OJK, pengunduran diri tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral terhadap kondisi pasar modal Indonesia saat ini.

OJK memastikan bahwa pengunduran diri tersebut tidak akan berdampak pada kegiatan operasional BEI.

"OJK memastikan bahwa pengunduran diri tersebut tidak mengganggu operasional BEI. Seluruh fungsi perdagangan, kliring, penjaminan, dan kustodian berjalan normal," ia mengungkapkan.

OJK bersama BEI akan menerbitkan revisi aturan terkait batas minimal saham publik dari 7,5 persen menjadi 15 persen pada Februari 2026.

Revisi aturan ini akan berlaku bagi emiten baru maupun yang sudah tercatat di BEI.

Bagi emiten yang tidak dapat memenuhi ketentuan tersebut, akan diberlakukan exit policy meski bentuk kebijakan tersebut belum ditentukan.

Selain itu, BEI dan SRO juga akan menyesuaikan dan mengajukan proposal kepada MSCI terkait permintaan transparansi free float saham di Indonesia.

Pemerintah juga akan menerbitkan peraturan tentang proses demutualisasi BEI yang ditargetkan terbit pada kuartal I tahun 2026.

Penulis :
Arian Mesa