
Pantau - Pengamat pasar modal sekaligus Founder Republik Investor, Hendra Wardana, menilai bahwa pengunduran diri sejumlah pejabat tinggi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) dapat menjadi titik awal penting untuk mendorong percepatan reformasi menyeluruh di sektor pasar modal Indonesia.
"Asalkan diikuti dengan langkah konkret, transparan, dan konsisten dari regulator," tegas Hendra.
Soroti Reformasi Free Float dan Tata Kelola
Menurut Hendra, momentum ini harus dimanfaatkan untuk mempercepat reformasi di sejumlah aspek krusial, di antaranya:
- Reformasi free float
- Penegakan kebijakan keluar (exit policy)
- Transparansi kepemilikan saham
- Penguatan tata kelola di BEI
Ia menekankan bahwa fokus utama pelaku pasar bukan pada siapa yang mundur, melainkan pada apa langkah yang akan diambil pasca pengunduran diri.
"Kecepatan penunjukan pengganti, kejelasan arah kebijakan, serta bukti nyata penegakan aturan akan menjadi penentu apakah episode ini akan dikenang sebagai titik terendah yang melahirkan reformasi struktural, atau justru menjadi faktor yang memperpanjang krisis kepercayaan," ungkapnya.
Jika momentum ini dikelola secara tepat, Hendra meyakini pasar modal Indonesia bisa memasuki fase transformasi menjadi lebih kredibel, kompetitif, dan selaras dengan standar global.
Namun jika tidak ada tindak lanjut yang kuat, ia memperingatkan bahwa Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berisiko mengalami volatilitas yang berkepanjangan dan dapat memperlemah kepercayaan investor.
Kronologi Mundurnya Para Pejabat Kunci
Gelombang pengunduran diri pejabat pasar modal terjadi pada Jumat, 30 Januari 2026, dengan urutan sebagai berikut:
Pagi hari: Direktur Utama BEI, Iman Rachman, menyatakan pengunduran diri sebagai bentuk tanggung jawab atas tekanan pasar modal.
Sekitar pukul 18.30 WIB:
- Mahendra Siregar (Ketua Dewan Komisioner OJK)
- Inarno Djajadi (Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK)
IB Aditya Jayaantara (Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, dan Bursa Karbon OJK)
mengajukan pengunduran diri secara bersamaan.
Pukul 21.15 WIB: Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, juga mengajukan pengunduran diri.
Dalam pernyataan resminya, OJK memastikan bahwa pengunduran diri para pejabat tersebut tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan lembaga dalam:
- Mengatur
- Mengawasi
- Menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional
- Penulis :
- Aditya Yohan







