Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Ekonomi

Dirut PT Dana Syariah Siap Kembalikan Dana Lender, Kerugian Capai Rp2,4 Triliun

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Dirut PT Dana Syariah Siap Kembalikan Dana Lender, Kerugian Capai Rp2,4 Triliun
Foto: Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia (DSI) Taufiq Aljufri (kanan) bersama pengacaranya, Pris Madani (kiri), memberikan keterangan pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin 9/2/2026 (sumber: ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Pantau - Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia (DSI), Taufiq Aljufri, menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan seluruh dana milik lender (pemberi dana) yang terdampak dalam kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan perusahaannya.

Pengacara Taufiq, Pris Madani, menegaskan bahwa kliennya berkomitmen mengembalikan dana 100 persen berdasarkan perhitungan yang telah dilakukan pihaknya.

"Kalau hitungan kami sementara dengan nilai itu, dengan nilai yang kami sudah hitung, beliau bersedia untuk mengembalikan 100 persen dari sisi beliau," ungkapnya.

Tidak hanya itu, Taufiq juga disebut bersedia menambahkan sekitar Rp10 miliar sebagai bentuk iktikad baik dalam menyelesaikan permasalahan ini.

Pengembalian Dana Berdasarkan Rekening Koran

Pris menjelaskan bahwa pengembalian dana akan didasarkan pada pemeriksaan rekening koran secara satu per satu, karena nominal kerugian masih dalam tahap perhitungan antara pihak DSI, OJK, dan PPATK.

"Jadi, yang beliau ingin kembalikan itu berdasarkan rekening koran, kemudian dicek satu per satu. Total jumlahnya itulah yang ingin dikembalikan," ia mengungkapkan.

Ia juga memastikan bahwa dana yang masuk ke PT DSI tidak pernah digunakan untuk kepentingan pribadi Taufiq.

"Mulai dari sisi perdata, mau dari sisi pidana, atau dengan alat uji dan lain sebagainya, saya pastikan itu tidak ada yang masuk kepada pribadi yang dimanfaatkan secara pribadi," tegasnya.

Menurut Pris, kegagalan pembayaran kepada lender terjadi karena adanya gap likuiditas yang terus-menerus dan belum sepenuhnya teratasi, meskipun telah dilakukan upaya penyelamatan oleh Taufiq.

“Gap likuiditas yang terus-menerus itu terjadi. Beliau sebagai bagian dari salah satu pendiri mencoba untuk melakukan penyelamatan-penyelamatan secara ekonomis,” ujarnya.

Tiga Tersangka dan Modus Proyek Fiktif

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Taufiq Aljufri selaku Direktur Utama dan pemegang saham PT DSI.

Dua tersangka lainnya adalah MY, mantan Direktur dan pemegang saham PT DSI yang juga menjabat di PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari, serta ARL, Komisaris dan pemegang saham PT DSI.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menyatakan para tersangka disangkakan melakukan sejumlah tindak pidana, antara lain:

  • Penggelapan dalam jabatan
  • Penipuan dan penipuan melalui media elektronik
  • Pencatatan laporan keuangan palsu
  • Tindak pidana pencucian uang (TPPU)
  • Penghimpunan dana publik melalui proyek fiktif

PT DSI sendiri merupakan platform peer-to-peer lending berbasis teknologi informasi yang menghubungkan lender dan borrower (peminjam).

Namun dalam praktiknya, borrower yang masih memiliki perjanjian aktif disebut digunakan kembali untuk dilekatkan pada proyek fiktif tanpa sepengetahuan mereka.

Data proyek fiktif tersebut kemudian ditampilkan di platform digital PT DSI untuk menarik investasi dari para lender.

"Itulah yang kemudian membuat para lender ini tertarik bahwa ada proyek-proyek yang membutuhkan pembiayaan dan mereka masuk untuk melakukan investasi," ungkap Ade.

Masalah mulai terungkap pada Juni 2025, saat para lender tidak bisa mencairkan dana pokok maupun imbal hasil yang dijanjikan sebesar 16–18 persen.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), total kerugian dari kasus ini mencapai Rp2,4 triliun.

Penulis :
Leon Weldrick