
Pantau - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmennya untuk membersihkan praktik persekongkolan perpajakan demi mencapai target rasio perpajakan (tax ratio) sebesar 12 persen.
"Kami tidak akan membiarkan lagi penggelapan pajak atau kongkalikong antara pajak dengan para pelaku usaha. Kan banyak tuh, makanya ditangkap kemarin. Kami beresin itu", ungkapnya dalam keterangan resmi.
Langkah Pembenahan Internal dan Pemanfaatan Teknologi
Sebagai langkah konkret, Purbaya telah melakukan pembenahan internal guna mencegah kebocoran penerimaan negara.
Salah satu bentuk pembenahan tersebut adalah rotasi pegawai di beberapa instansi strategis di lingkungan Kementerian Keuangan, termasuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Rotasi ini disebut sebagai bagian dari strategi pembenahan organisasi, dengan menempatkan sumber daya manusia terbaik di posisi yang strategis dan waktu yang tepat.
Di sisi teknologi, Kementerian Keuangan terus mengoptimalkan sistem Coretax untuk memperkuat kinerja penerimaan pajak.
Purbaya juga mengandalkan penggunaan teknologi akal imitasi (artificial intelligence / AI) untuk mendeteksi praktik underinvoicing dalam ekspor, terutama ekspor minyak kelapa sawit (CPO).
"Kan sudah ketahuan yang pernah saya sebut. Ekspor minyak kelapa sawit (CPO), banyak sekali yang ketahuan underinvoicing. Harga dimurahin di sini, di luar negeri dijualnya lebih tinggi, 2 kali lipat. Nanti akan kami kejar", ia mengungkapkan.
Target Tax Ratio dan Tantangannya
Purbaya menyampaikan bahwa penetapan target tax ratio yang ideal untuk menutup kebutuhan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 bukanlah perkara mudah.
Meski tantangan tersebut ada, ia yakin kondisi fiskal Indonesia cukup kuat untuk mendorong kenaikan tax ratio menuju 11 hingga 12 persen.
"Itu udah aman sekali. Tapi, biasanya memang nggak gampang. Perlu ekstra usaha", tambahnya.
Sebagai catatan, rasio pajak Indonesia dalam tiga tahun terakhir cenderung stagnan di kisaran 10 persen.
Pada tahun 2022 tercatat 10,38 persen, tahun 2023 sebesar 10,31 persen, dan tahun 2024 turun menjadi 10,08 persen.
- Penulis :
- Arian Mesa








