Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Ekonomi

OJK Cabut Izin Usaha BPR Kamadana di Bali akibat Fraud dan Pelanggaran Prinsip Kehati-hatian

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

OJK Cabut Izin Usaha BPR Kamadana di Bali akibat Fraud dan Pelanggaran Prinsip Kehati-hatian
Foto: (Sumber: Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menempel pengumuman pencabutan izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kamadana karena ada penyimpangan dan masalah serius dalam tata kelola di Bangli, Bali, Kamis (19/2/2026). ANTARA/HO-OJK Bali.)

Pantau - Otoritas Jasa Keuangan menghentikan operasional PT Bank Perekonomian Rakyat Kamadana di Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali, karena terbukti terjadi penyimpangan atau fraud serta pengabaian prinsip kehati-hatian.

Kepala OJK Provinsi Bali Kristrianti Puji Rahayu mengatakan, "Kami imbau nasabah untuk tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan dan BPR dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai ketentuan berlaku," kata Puji.

Pencabutan izin usaha dilakukan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-14/D.03/2026 pada 18 Februari 2026.

OJK mengidentifikasi adanya permasalahan serius yang berkaitan dengan integritas dan tata kelola bank di BPR tersebut.

Permasalahan yang ditemukan mencakup fraud, pengabaian prinsip kehati-hatian dan asas pemberian kredit yang sehat, serta penyimpangan ketentuan perbankan yang berdampak signifikan terhadap kondisi keuangan dan keberlangsungan usaha bank.

Sejak permasalahan terdeteksi, OJK telah meningkatkan intensitas pengawasan, menetapkan sanksi administratif, serta melakukan pembinaan kepada manajemen untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan tertentu.

OJK juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja manajemen serta mengawasi pelaksanaan rencana penyehatan agar BPR dapat kembali beroperasi secara normal dan sehat.

Namun hingga batas waktu yang ditetapkan, kondisi BPR Kamadana belum menunjukkan perbaikan yang memadai sehingga izin usaha dicabut dan operasional dihentikan.

Penulis :
Aditya Yohan