Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Ekonomi

Harga Emas Antam Melonjak Rp68.000, Tembus Rp3.012.000 per Gram

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Harga Emas Antam Melonjak Rp68.000, Tembus Rp3.012.000 per Gram
Foto: (Sumber: Pramuniaga menunjukkan emas batangan di sebuah gerai penjualan emas di Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (14/1/2026). Berdasarkan situs Logam Mulia Antam pada Rabu (14/1), harga emas Antam sejak 10 Januari 2026 naik beruntun sebesar Rp13.000 dari semula Rp2.652.000 menjadi Rp2.665.000 per gramnya dan kenaikan harga tersebut menjadi rekor harga tertinggi sepanjang masa. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/YU/pri. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT).)

Pantau - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk atau Antam pada Sabtu pukul 08.50 WIB melonjak Rp68.000 per gram dari sebelumnya Rp2.944.000 menjadi Rp3.012.000 per gram.

Harga beli kembali atau buyback emas Antam juga meroket menjadi Rp2.793.000 per gram.

Harga emas dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kondisi pasar.

Rincian Harga Terbaru

  • Harga emas 0,5 gram sebesar Rp1.556.000.
  • Harga emas 1 gram sebesar Rp3.012.000.
  • Harga emas 2 gram sebesar Rp5.964.000.
  • Harga emas 3 gram sebesar Rp8.921.000.
  • Harga emas 5 gram sebesar Rp14.835.000.
  • Harga emas 10 gram sebesar Rp29.615.000.
  • Harga emas 25 gram sebesar Rp73.912.000.
  • Harga emas 50 gram sebesar Rp147.745.000.
  • Harga emas 100 gram sebesar Rp295.412.000.
  • Harga emas 250 gram sebesar Rp738.265.000.
  • Harga emas 500 gram sebesar Rp1.476.320.000.
  • Harga emas 1.000 gram sebesar Rp2.952.600.000.

Ketentuan Pajak Transaksi

Transaksi harga jual emas dikenakan potongan pajak sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017 untuk seluruh jenis emas dengan gramasi 1 gram hingga 1.000 gram.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP yang dipotong langsung dari total nilai buyback.

Pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP serta setiap transaksi disertai bukti potong PPh 22.

Penulis :
Ahmad Yusuf