
Pantau - Pemerintah Republik Indonesia memastikan akan ada pembicaraan lanjutan dengan Amerika Serikat menyusul keputusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal Presiden AS Donald Trump.
Kepastian itu disampaikan setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat pada Jumat, 20 Februari waktu setempat, melalui hasil pemungutan suara 6 berbanding 3, memutuskan bahwa Presiden Donald Trump tidak berwenang memberlakukan tarif global berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional atau IEEPA.
Tidak lama setelah putusan tersebut, Donald Trump mengumumkan adanya “tarif impor global” sebesar 10 persen.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani perjanjian perdagangan timbal balik di Washington DC, Amerika Serikat, pada Kamis, 19 Februari 2026.
Pemerintah Amati Perkembangan ART RI-AS
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menyampaikan dalam keterangan resmi di Jakarta bahwa “Akan ada pembicaraan selanjutnya antara kedua pihak terhadap segala keputusan yang diambil dan Indonesia akan tetap mengutamakan kepentingan dan kebutuhan nasional ke depannya,” ungkapnya.
Haryo menjelaskan bahwa “Sehubungan dengan dinamika yang terjadi di Amerika Serikat utamanya terkait Kelanjutan Agreement On Reciprocal Trade ART RI-AS, pada prinsipnya Indonesia akan mengamati terus kondisi terkini yang berkembang,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa kelanjutan Agreement On Reciprocal Trade atau ART tetap bergantung pada keputusan kedua belah pihak.
Haryo menyampaikan bahwa “Artinya terhadap perjanjian ini pihak Indonesia juga masih perlu proses ratifikasi dan perjanjian ini belum langsung berlaku, serta pihak Amerika Serikat juga perlu proses yg sama di negaranya dengan perkembangan terbaru ini,” tegasnya.
Putusan MA dan Agenda America First
Mahkamah Agung AS membatalkan beberapa kebijakan tarif global yang diterapkan Presiden Donald Trump karena dinilai melampaui kewenangan berdasarkan IEEPA.
Tarif impor menjadi salah satu pilar utama agenda “America First” Presiden Donald Trump.
Menurut Presiden Donald Trump, kebijakan tarif tersebut mampu menghidupkan kembali sektor manufaktur, menciptakan lapangan kerja, mengurangi utang nasional, serta meningkatkan pendapatan pajak.
Kebijakan tersebut juga dinilai dapat memberikan posisi tawar yang lebih kuat bagi Amerika Serikat dalam merundingkan konsesi dengan negara-negara mitra.
- Penulis :
- Arian Mesa








