
Pantau - Tuntutan pidana mati terhadap enam terdakwa kasus penyelundupan sabu hampir 2 ton menggunakan Kapal Sea Dragon dinilai telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan KUHAP, sebagaimana diberitakan pada Sabtu, 21 Februari 2026 pukul 20.03 WIB.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus, menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum menuntut keenam terdakwa dengan pidana mati berdasarkan fakta persidangan dan dakwaan primer Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan KUHAP,” ungkap Priandi saat dikonfirmasi di Batam.
Ia menegaskan proses penanganan perkara, mulai dari tahap penyidikan, penuntutan hingga persidangan, dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Bahwa terhadap tuntutan semua terdakwa telah sesuai dengan petunjuk pimpinan secara berjenjang,” ujarnya.
Keenam terdakwa terdiri dari dua warga negara Thailand, yakni Weerepat Phongwan alias Mr Pong dan Teerapong Lekpradube, serta empat warga negara Indonesia yaitu Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir.
Dakwaan subsider dalam perkara ini adalah Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Kejaksaan tidak serta merta menyimpulkan kesalahan seseorang sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegas Priandi.
Kronologi Penyelundupan di Perairan
Berdasarkan hasil penyidikan dan pembuktian di persidangan, Fandi Ramadhan bersama tiga terdakwa WNI lainnya berangkat dari Medan menuju Thailand pada 1 Mei 2025 menggunakan pesawat Air Asia.
Setibanya di Thailand, keempat terdakwa asal Medan bertemu dengan dua terdakwa asal Thailand untuk menjalankan rencana pengangkutan sabu.
Pada 13 Mei 2025, para terdakwa berangkat menuju Kapal Sea Dragon di tengah perairan menggunakan speed boat dari Sungai Surakhon.
Sehari kemudian, Fandi menerima upah sebesar Rp8.244.250,00 yang ditransfer oleh Daniel Hotman Sumanung sebelum mengambil 67 kardus berisi sabu seberat 1.995.130 gram atau hampir 2 ton.
Mr Tan alias Jacky memberikan koordinat pelayaran menuju Phuket dan menyampaikan bahwa muatan yang diangkut bukan minyak.
Pada 18 Mei 2025 dini hari, terdakwa Weerepat Phongwan memberi kode lampu saat Kapal Sea Dragon melintas di Phuket.
Sebuah kapal ikan berbendera Thailand dengan empat anak buah kapal merapat dan menyerahkan 67 kardus berisi narkotika jenis sabu yang kemudian disimpan secara estafet oleh keenam terdakwa.
Sebanyak 31 kardus diletakkan di ruang penyimpanan bagian haluan kapal dan 36 kardus disimpan di tangki bahan bakar bagian bawah kapal.
“Terdakwa sebagai ABK tidak menolak menerima kardus tersebut di tengah laut bukan di dermaga sebagaimana mestinya,” ujar Priandi.
Penangkapan dan Proses Persidangan
Pada 21 Mei 2025, Tim Patroli BNN RI bersama Bea Cukai mencurigai kapal tersebut saat melintas di dekat perairan Karimun.
Petugas menemukan dokumen kapal yang mencantumkan muatan berupa minyak, namun kru tidak dapat menjelaskan keberadaan 67 dus di atas kapal.
Hasil penggeledahan menemukan 67 dus berisi 2.000 bungkus plastik kemasan teh China merek Guanyinwang warna hijau yang berisi serbuk kristal dengan berat netto 1.995.130 gram.
Pengujian alat tes narkoba menunjukkan serbuk tersebut positif mengandung metamfetamin atau sabu.
Perkara ini masih dalam tahap pembuktian di persidangan dan pada Senin, 23 Februari 2026, sidang akan dilanjutkan di Pengadilan Negeri Batam dengan agenda pembelaan para terdakwa.
- Penulis :
- Arian Mesa







