Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Bea Cukai dan Pajak Segel Toko Perhiasan Mewah Bening Luxury di Pluit Terkait Dugaan Pelanggaran Impor dan Pajak

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Bea Cukai dan Pajak Segel Toko Perhiasan Mewah Bening Luxury di Pluit Terkait Dugaan Pelanggaran Impor dan Pajak
Foto: Petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil) Jakarta menyegel brankas berisi perhiasan di daerah Pluit, Jakarta, Jumat 20/2/2026 (sumber: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Pantau - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jakarta bersama Direktorat Jenderal Pajak Kantor Jakarta Utara menyegel toko perhiasan mewah Bening Luxury di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Jumat, 20 Februari 2026, karena dugaan pelanggaran administrasi barang impor dan belum terpenuhinya kewajiban bea masuk serta perpajakan.

Penyegelan dilakukan dengan menutup brankas berisi perhiasan pada pukul 16.38 WIB sebagai bentuk pengamanan untuk memudahkan proses pemeriksaan administrasi dari sisi kepabeanan dan perpajakan.

Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea Cukai Kantor Wilayah Jakarta, Nugroho Arief Darmawan, menjelaskan pemeriksaan dilakukan terkait dugaan belum terpenuhinya penerimaan negara.

"Kemungkinan sasaran yang kita saat ini lakukan pemeriksaan secara administratif belum memenuhi penerimaan atau pemungutan di bidang bea masuk atau juga perpajakan, pemungutan di bidang perpajakan baik PPN atau PPh," ungkapnya.

Pemeriksaan Administratif dan Dasar Hukum

Nugroho menyampaikan penyegelan merupakan langkah administratif untuk mendukung proses penindakan sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Kami bersama-sama melakukan pengamanan berupa penyegelan dalam rangka administrasi penindakan, sehingga nanti akan memudahkan kita melakukan pemeriksaan baik dari sisi penerimaan kepabeanan maupun sisi penerimaan perpajakan. Jadi ini hanya untuk mempermudah langkah-langkah selanjutnya," ujarnya.

Ia menambahkan hasil pemeriksaan belum dapat disampaikan karena proses masih berlangsung di kantor oleh tim gabungan Bea Cukai dan Pajak.

"Temuan, kita belum bisa menjawab sekarang karena proses masih akan dilakukan di kantor. Dalam waktu segera nanti tim dari Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai akan menyampaikan hasil pemeriksaannya," katanya.

Penindakan tersebut dilakukan berdasarkan Pasal 75 Ayat 1 dan Pasal 103 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan yang memberikan kewenangan kepada Bea Cukai untuk memeriksa barang eks impor di wilayah kepabeanan Indonesia.

"Untuk barang-barang yang kita duga merupakan barang-barang eks impor atau barang-barang yang diproduksi dari luar, pihak Bea Cukai berwenang melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang eks impor yang berada di dalam wilayah Indonesia, dalam hal ini wilayah kepabeanan Indonesia," tegas Nugroho.

Tiga Lokasi Diperiksa, Pemerintah Beri Pesan Tegas

Tim gabungan Bea Cukai dan Pajak tidak hanya melakukan pemeriksaan di satu toko, tetapi juga di dua lokasi lain yang diduga terkait.

"Jadi saat ini ada tiga lokasi yang sedang kita lakukan untuk pemeriksaan secara administratif," kata Nugroho.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga memberikan keterangan terkait penindakan terhadap tiga toko perhiasan mewah Tiffany dan Co yang diduga terlibat praktik penyelundupan dan underinvoicing.

"Dicurigai ini selundupan atau enggak, disuruh kasih lihat formulir perdagangannya, mereka enggak bisa tunjukkan," ujar Purbaya.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jakarta melaporkan bahwa toko perhiasan tersebut tidak dapat menunjukkan formulir Pemberitahuan Impor Barang saat dilakukan verifikasi.

Purbaya menegaskan penindakan ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar tidak merugikan penerimaan negara.

"Ini pesan yang baik kepada pelaku bisnis yang nggak terlalu adil dan merugikan, sehingga pendapatan bea cukai dan pajak turun. Ke depannya, hal seperti itu nggak bisa mereka lakukan lagi," tegasnya.

Penulis :
Arian Mesa