Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Oknum Brimob di Tual Ditetapkan Tersangka Penganiayaan Pelajar hingga Tewas, Proses Pidana dan Kode Etik Berjalan Paralel

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Oknum Brimob di Tual Ditetapkan Tersangka Penganiayaan Pelajar hingga Tewas, Proses Pidana dan Kode Etik Berjalan Paralel
Foto: Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro (tengah) dalam suatu konferensi pers di Tual, Maluku (sumber: Polres Tual)

Pantau - Polres Tual menetapkan oknum anggota Brimob berinisial MS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anak berinisial AT (14), pelajar MTs, yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kapolres Tual Whansi Des Asmoro di Ambon pada Sabtu.

"Saat ini proses lidik sudah naik ke sidik dan status Bripda MS dari terlapor menjadi tersangka," ungkapnya.

Ia menegaskan penanganan perkara dilakukan secara terbuka kepada publik dengan menyatakan, "Kami sudah berjanji prosesnya transparan dan tidak akan menutupi apa pun,".

Proses Hukum dan Kode Etik Berjalan Bersamaan

Kapolres menjelaskan proses pidana terhadap tersangka tetap ditangani Polres Tual.

Untuk pelanggaran kode etik, penanganannya menjadi kewenangan Bidpropam Polda Maluku.

"Pada Sabtu pagi Bripda MS sudah diterbangkan ke Ambon guna menjalani pemeriksaan di Polda Maluku. Pelanggaran yang masuk ranah kode etik menjadi kewenangan Bidpropam, di mana pun personel tersebut bertugas,” jelasnya.

Proses pidana dan proses kode etik berjalan secara paralel.

Setelah menjalani pemeriksaan kode etik di Polda Maluku, tersangka akan kembali ke Polres Tual untuk melanjutkan proses hukum pidana.

Polres Tual telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan SP2HP kepada keluarga korban pada Jumat malam 20 Februari.

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan SPDP dijadwalkan dikirim ke Kejaksaan Negeri Tual pada Senin 23 Februari.

Kasat Reskrim Polres Tual Aji Prakoso menyatakan pihaknya telah memeriksa 14 saksi dari pihak korban maupun terlapor.

"Kami telah memeriksa para saksi, dan keterangan para saksi menjadi dasar dalam proses penanganan perkara ini,” ujarnya.

Dengan status tersangka, Bripda MS dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Tersangka juga dikenakan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Kronologi Kejadian hingga Korban Meninggal Dunia

Berdasarkan kronologi kepolisian, peristiwa bermula saat patroli Brimob melakukan kegiatan cipta kondisi menggunakan kendaraan taktis di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara pada Kamis dini hari 19 Februari.

Patroli awal berada di Kompleks Mangga Dua, Langgur hingga sekitar pukul 02.00 WIT.

Patroli kemudian bergeser ke Desa Fiditan, Kota Tual setelah menerima laporan warga terkait dugaan pemukulan di sekitar area Tete Pancing.

Saat berada di lokasi, tersangka bersama sejumlah anggota turun dari kendaraan dan melakukan pengamanan.

Sekitar 10 menit kemudian, dua sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Ngadi menuju Tete Pancing.

Tersangka disebut mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat.

Helm tersebut mengenai pelipis kanan korban AT hingga korban terjatuh dari sepeda motor dalam posisi telungkup.

Korban kemudian dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis.

Pada pukul 13.00 WIT, korban dinyatakan meninggal dunia.

Pascakejadian, keluarga korban mendatangi Mako Brimob Tual untuk menuntut keadilan.

Pihak kepolisian langsung mengamankan dan menahan Bripda MS pada hari yang sama.

Kapolda Maluku Dadang Hartanto menegaskan institusinya tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran anggota.

"Penanganan perkara ini kami lakukan secara tegas dan berlapis. Proses pidana berjalan, proses kode etik juga berjalan. Jika terbukti bersalah, sanksinya jelas dan tegas,” tegasnya.

Kapolda Maluku memerintahkan Irwasda dan Kabid Propam melakukan investigasi mendalam sebagai bentuk pengawasan.

"Kami turut berduka cita dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Musibah ini menjadi perhatian serius kami dan akan ditangani secara sungguh-sungguh,” ujarnya.

Penulis :
Leon Weldrick