
Pantau - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memberikan penjelasan atas 22 pertanyaan umum terkait Perjanjian Perdagangan Resiprokal Indonesia–Amerika Serikat atau The Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang telah ditandatangani kedua negara.
Penjelasan tersebut disampaikan Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto melalui keterangan tertulis di Jakarta.
Pada 2 April 2025, Pemerintah Amerika Serikat secara unilateral menetapkan Tarif Resiprokal sebesar 32 persen kepada negara yang menyebabkan defisit perdagangan AS termasuk Indonesia yang tercatat mencapai 19,3 miliar dolar AS pada 2024.
Pemerintah Indonesia menilai negosiasi diperlukan untuk menjaga daya saing ekspor nasional dan melindungi sekitar 4–5 juta pekerja sektor industri padat karya sehingga memilih jalur diplomasi tanpa retaliasi.
Pada 15 Juli 2025 diumumkan penurunan Tarif Resiprokal dari 32 persen menjadi 19 persen melalui Joint Statement on Framework ART sebelum akhirnya pada 19 Februari 2026 Presiden RI dan Presiden AS menandatangani Perjanjian ART.
Perjanjian tersebut mencakup kesepakatan tarif dan pengecualian bagi produk unggulan Indonesia seperti minyak kelapa sawit, kakao, kopi, karet, dan tekstil yang akan berlaku 90 hari setelah prosedur hukum domestik kedua negara selesai serta dapat dievaluasi dengan persetujuan tertulis kedua pihak.
Indonesia memperoleh Tarif Resiprokal 0 persen untuk sejumlah produk unggulan ekspor termasuk minyak kelapa sawit, kopi, dan kakao serta pengecualian tarif bagi 1.819 produk yang terdiri dari 1.695 produk industri dan 124 produk pertanian dengan skema MFN.
Produk tekstil Indonesia mendapat pengurangan tarif hingga 0 persen melalui mekanisme Tariff-Rate Quota.
Indonesia membuka akses pasar untuk 99 persen produk asal AS dengan tarif 0 persen saat Entry Into Force dan berkomitmen menghapus hambatan non-tarif terkait perizinan impor, TKDN, pengakuan standar AS, serta sertifikasi halal.
Pemerintah menyatakan sertifikasi halal tetap diberlakukan untuk produk makanan dan minuman sementara produk non-halal wajib diberi keterangan non-halal dan Indonesia telah memiliki Mutual Recognition Agreement dengan Lembaga Halal Luar Negeri di AS.
Indonesia juga sepakat membeli metallurgical coal, LPG, crude oil, refined gasoline, pesawat dan komponen pesawat, jasa penerbangan, serta meningkatkan pembelian produk pertanian AS untuk bahan baku industri makanan dan minuman serta tekstil.
Kesepakatan komersial mencakup pembelian produk energi senilai 15 miliar dolar AS, pesawat dan komponen pesawat 13,5 miliar dolar AS, serta produk pertanian 4,5 miliar dolar AS.
Indonesia memberikan alokasi impor beras khusus asal AS sebesar 1.000 ton atau sekitar 0,00003 persen dari total produksi nasional 34,69 juta ton pada 2025.
Impor live poultry untuk kebutuhan Grand Parent Stock sebanyak 580.000 ekor dengan estimasi nilai 17–20 juta dolar AS serta mechanically deboned meat sekitar 120.000–150.000 ton per tahun tetap dilakukan dengan prioritas perlindungan peternak dalam negeri.
Akses impor jagung asal AS diberikan untuk industri makanan dan minuman yang pada 2025 berkontribusi 7,13 persen terhadap PDB nasional dan menyerap 6,7 juta tenaga kerja dengan kebutuhan sekitar 1,4 juta ton.
Impor minuman alkohol asal AS pada 2025 bernilai 86,1 juta dolar AS atau sekitar 7 persen dari total impor minuman alkohol 1,23 miliar dolar AS dan tetap tunduk pada perizinan serta pengawasan BPOM.
Impor shredded worn clothing hanya diperuntukkan sebagai bahan baku industri daur ulang dan bukan pakaian bekas utuh.
Pemerintah menegaskan ART hanya membahas perdagangan dan investasi serta tidak mencakup pertahanan, keamanan, national-security, maupun border-security.
Transfer data dalam ART tetap tunduk pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dan tidak ada penyerahan kedaulatan data.
Pemerintah dapat menerapkan kebijakan safeguard, anti-dumping, dan antisubsidi sesuai aturan WTO jika industri lokal terancam lonjakan impor yang akan dibahas melalui forum Council on Trade and Investment.
Bea masuk MFN Indonesia rata-rata effective tariff rate sekitar 8,1 persen dan PPN tetap dikenakan secara non-diskriminatif kepada perusahaan AS.
Produk alat kesehatan dan farmasi AS tetap melalui administrasi perizinan Indonesia meskipun evaluasi FDA diakui serta pemerintah dapat mengambil langkah pengawasan jika ditemukan masalah keamanan.
Kebijakan TKDN tetap berlaku untuk pengadaan pemerintah dan Indonesia tidak membuka ekspor mineral kritis mentah ke AS melainkan mendorong kerja sama hilirisasi di dalam negeri.
Pemerintah tidak mewajibkan perusahaan platform digital AS bekerja sama melalui mekanisme lisensi berbayar, bagi hasil, dan berbagi data agregat pengguna berita namun tetap mempertimbangkan penerapan Digital Service Tax atau PPN PMSE 2–7 persen seperti praktik negara OECD.
ART juga membuka peluang peningkatan investasi di sektor teknologi tinggi, ICT, alat kesehatan, dan farmasi melalui penyesuaian kebijakan TKDN dan deregulasi serta penerapan Strategic Trade Management untuk menciptakan ekosistem bisnis yang aman.
- Penulis :
- Gerry Eka








