Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Politik

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Tegaskan Sertifikasi Halal Jaga Kedaulatan Pangan dan Industri Perunggasan

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Tegaskan Sertifikasi Halal Jaga Kedaulatan Pangan dan Industri Perunggasan
Foto: (Sumber: Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko. (ANTARA/HO-DPR).)

Pantau - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko menyatakan sertifikasi halal mampu menjaga kedaulatan pangan sekaligus mempertahankan kondisi industri perunggasan nasional di tengah isu klausul pembebasan kewajiban halal dalam Kesepakatan Tarif Resiprokal Indonesia–Amerika Serikat.

Ia menilai perlu adanya sikap kritis dan kehati-hatian terhadap informasi klausul yang dikabarkan memuat pembebasan kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal bagi sejumlah produk asal Amerika Serikat termasuk pangan, kesehatan, kosmetik, dan manufaktur.

“Sertifikasi halal bukan hambatan perdagangan. Ia adalah standar mutu, jaminan kepastian hukum, dan sekaligus kekuatan ekonomi nasional,” ujarnya.

Singgih menyatakan isu tersebut tidak dapat dipandang hanya sebagai bagian dari diplomasi perdagangan melainkan harus dikaji dari perspektif perlindungan konsumen, kedaulatan regulasi nasional, serta ketahanan industri pangan dalam negeri.

Ia menjelaskan Indonesia telah menetapkan kewajiban sertifikasi halal melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sebagai bentuk perlindungan terhadap mayoritas penduduk yang beragama Islam sekitar 87 persen dari total populasi nasional.

Menurutnya, sertifikasi halal juga menjadi instrumen daya saing ekonomi mengingat nilai belanja produk halal global pada 2024–2025 mencapai lebih dari 3,1 triliun dolar Amerika Serikat.

Indonesia tercatat sebagai pasar terbesar ketiga industri halal dengan konsumsi mencapai 282 miliar dolar Amerika Serikat pada 2025.

Singgih menilai pelonggaran sertifikasi halal bagi produk impor pangan khususnya olahan berbahan daging berpotensi berdampak besar terhadap industri perunggasan nasional.

Ia menekankan sektor perunggasan merupakan salah satu tulang punggung ketahanan pangan hewani Indonesia dengan produksi daging ayam ras nasional berada pada kisaran 4,25 hingga 4,28 juta ton per tahun berdasarkan data Kementerian Pertanian.

Industri tersebut menyerap jutaan tenaga kerja mulai dari peternak rakyat, pelaku UMKM, hingga sektor distribusi dan pengolahan seiring meningkatnya konsumsi ayam sebagai sumber protein hewani.

Ia mengkhawatirkan potensi ketimpangan perlakuan regulatif antara produk dalam negeri dan produk impor apabila kelonggaran diberikan tanpa mekanisme pengawasan setara.

Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menekan harga di tingkat peternak dan industri pengolahan domestik serta menurunkan kepercayaan konsumen terhadap sistem jaminan halal nasional.

“Kita harus memastikan bahwa kebijakan perdagangan tidak melemahkan daya tahan industri perunggasan rakyat yang selama ini menjadi penopang ekonomi daerah dan ketahanan pangan nasional,” tegasnya.

Singgih menambahkan setiap perjanjian internasional harus sejalan dengan peraturan perundang-undangan nasional dan tidak boleh mengurangi hak konstitusional masyarakat untuk memperoleh jaminan produk halal yang jelas dan transparan.

“Kepentingan nasional, ketahanan pangan, dan perlindungan konsumen harus tetap menjadi prioritas utama. Indonesia tidak boleh hanya menjadi pasar, tetapi harus tetap menjadi produsen kuat dalam industri halal global,” katanya.

Penulis :
Gerry Eka