Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Ekonomi

Nurdin Halid Ingatkan Rencana Impor 105 Ribu Kendaraan Niaga Harus Sejalan UUD 1945

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Nurdin Halid Ingatkan Rencana Impor 105 Ribu Kendaraan Niaga Harus Sejalan UUD 1945
Foto: (Sumber: Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid. ANTARA/HO-DPR/aa. (Handout DPR).)

Pantau - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid menyatakan rencana impor 105.000 unit kendaraan niaga untuk operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih harus sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ia menegaskan kebijakan tersebut tidak boleh keluar dari Pasal 33 UUD 1945 yang menyatakan perekonomian disusun sebagai usaha bersama dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“Koperasi adalah soko guru ekonomi nasional, tetapi penguatannya tidak boleh bertentangan dengan semangat Pasal 33. Setiap rupiah belanja negara harus memastikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat dan memperkuat fondasi ekonomi bangsa,” ujarnya.

Nurdin mengingatkan belanja negara seharusnya menjadi instrumen untuk memperkuat kapasitas produksi nasional, meningkatkan nilai tambah dalam negeri, serta menciptakan lapangan kerja.

Menurutnya, kebijakan bernilai anggaran besar tidak boleh diputuskan semata-mata berdasarkan efisiensi harga tanpa memperhitungkan dampak terhadap industri nasional, tenaga kerja, dan struktur ekonomi dalam negeri secara komprehensif.

Ia mengakui penguatan koperasi desa merupakan agenda strategis untuk memperpendek rantai distribusi dan memperkuat ekonomi rakyat.

Namun, jika pengadaan kendaraan dilakukan melalui impor besar-besaran, pemerintah dinilai perlu menjelaskan secara transparan alasan teknis serta kapasitas produksi dalam negeri yang dianggap belum mampu memenuhi kebutuhan tersebut.

“Jangan sampai koperasi diperkuat, tetapi industri otomotif nasional justru kehilangan momentum,” tegasnya.

Nurdin mempertanyakan adanya kajian menyeluruh terkait potensi keterlibatan industri dalam negeri termasuk skema peningkatan tingkat komponen dalam negeri (TKDN), kemitraan produksi, maupun perakitan lokal.

Ia menilai pemerintah perlu membuka ruang dialog dengan pelaku industri agar keputusan yang diambil tidak berdampak kontraproduktif terhadap kemandirian industri nasional.

Komisi VI DPR RI menyatakan akan mengawal kebijakan tersebut secara ketat.

Pernyataan itu disampaikan sebagai respons atas rencana pengadaan sekitar 105.000 kendaraan niaga dari India melalui PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) dengan nilai mencapai Rp24,66 triliun untuk mendukung transportasi logistik Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Rencana impor tersebut diumumkan Mahindra and Mahindra Ltd pada 4 Februari 2026 melalui laman resmi perusahaan dan dikonfirmasi Direktur Utama Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo De Sousa Mota pada 20 Februari 2026.

Rincian kendaraan terdiri atas 35.000 unit mobil pikap 4x4 dari Mahindra and Mahindra Ltd, 35.000 unit pikap 4x4 dari Tata Motors, serta 35.000 unit truk roda enam dari Tata Motors.

Penulis :
Gerry Eka