Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Ekonomi

BPJPH Tegaskan Produk Asal Amerika Serikat Wajib Bersertifikat Halal Sesuai Regulasi Indonesia

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

BPJPH Tegaskan Produk Asal Amerika Serikat Wajib Bersertifikat Halal Sesuai Regulasi Indonesia
Foto: Pelanggan melintas di depan logo halal di salah satu warung makan di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu 8/10/2025 (sumber: ANTARA FOTO/Arnas Padda)

Pantau - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH menegaskan seluruh produk asal Amerika Serikat yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal beserta peraturan turunannya.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan di Jakarta pada Senin yang menyatakan kewajiban sertifikasi halal tetap berlaku bagi seluruh produk kategori wajib halal termasuk produk impor dari Amerika Serikat dan negara lain.

“Seluruh produk yang termasuk kategori wajib halal dan masuk, beredar, serta diperdagangkan di Indonesia, termasuk produk impor dari Amerika Serikat dan negara lain, harus memenuhi ketentuan sertifikasi halal sesuai regulasi, baik (bersertifikat) halal di negaranya maupun halal di Indonesia,” ungkapnya.

Ia menegaskan kerja sama resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat tidak menghapus kewajiban sertifikasi dan pencantuman label halal bagi produk yang masuk ke pasar domestik.

“Kerja sama resiprokal bukanlah penghapusan kewajiban halal. Setiap produk yang wajib halal dan masuk ke Indonesia tetap harus bersertifikat halal dan mencantumkan label halal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

“Negara hadir untuk memastikan perlindungan bagi masyarakat atau konsumen sekaligus meningkatkan daya saing produk,” tambahnya.

Untuk produk nonhalal, BPJPH menyatakan tidak diwajibkan memiliki sertifikat halal namun tetap wajib mencantumkan keterangan tidak halal sesuai ketentuan yang berlaku.

Mekanisme MRA Perkuat Tata Kelola Halal Global

Ahmad Haikal Hasan menjelaskan pengakuan timbal balik atau Mutual Recognition Agreement atau MRA justru memperkuat tata kelola halal global tanpa mengurangi kedaulatan regulasi Indonesia.

Ia menyebut mekanisme MRA merupakan bentuk pengakuan standar halal antara BPJPH dan Lembaga Halal Luar Negeri yang telah melalui proses asesmen ketat.

Mekanisme tersebut, lanjutnya, bukan penghapusan kewajiban halal melainkan penyederhanaan prosedur melalui pengakuan sertifikat halal yang diterbitkan lembaga yang telah diakui BPJPH.

Lima Lembaga Halal AS Diakui BPJPH

Saat ini terdapat lima Lembaga Halal Luar Negeri di Amerika Serikat yang telah bekerja sama dalam pengakuan standar halal dengan BPJPH yaitu Islamic Food and Nutrition Council of America atau IFANCA, American Halal Foundation atau AHF, Islamic Services of America atau ISA, Halal Transactions, Inc atau Halal Transactions of Omaha atau HTO, serta Islamic Society of Washington Area melalui Halal Certification Department atau ISWA.

“BPJPH juga memastikan komitmen perlindungan konsumen serta pelaksanaan kebijakan kewajiban bersertifikat halal atau Wajib Halal Oktober 2026 dilaksanakan secara konsisten, transparan, dan akuntabel, termasuk terhadap produk impor,” pungkasnya.

Penulis :
Shila Glorya