
Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai perpanjangan periode penempatan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun di perbankan selama enam bulan ke depan berpotensi mendorong pertumbuhan kredit hingga mencapai dua digit.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan dana kas saldo anggaran lebih atau SAL yang ditempatkan hingga September 2026 akan memperkuat likuiditas perbankan dan menekan tingkat suku bunga.
Ia menyampaikan, “Harapan kita kan target POJK di atas 10 persen, ya 10-12 (persen) ya kira-kira. Dan kalau kita lihat tanda-tandanya kemarin di bulan lalu itu jelas kenaikan kredit cukup lumayan,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan, “Intinya bahwa itu sudah ada sedikit spike, dan ini harapan kita adalah dengan keyakinan konsumen yang semakin meningkat nanti mudah-mudahan juga mendorong UMKM untuk bergerak lagi,” katanya.
Data menunjukkan pertumbuhan kredit pada Januari 2026 tercatat sebesar 9,96 persen secara tahunan atau year on year.
Pertumbuhan dana pihak ketiga pada periode yang sama mencapai 13,5 persen.
Sementara itu, pertumbuhan uang primer atau M0 tercatat sebesar 11,7 persen per Februari 2026.
Dian mengakui permintaan kredit sempat melemah akibat langkah perbankan melakukan pembersihan neraca atau balance sheet termasuk penghapusbukuan kredit bermasalah.
Menurutnya, setelah proses pembersihan neraca selesai, kinerja intermediasi perbankan berpeluang kembali menguat.
Ia menyatakan, "Di pertama kali saya juga bertemu dengan Menteri Keuangan, tentu enam bulan tidak cukup. Saya kira tidak ada pembiayaan, termasuk pembiayaan ke UMKM tidak mungkin dilaksanakan dalam waktu enam bulan. Proyek itu pasti tahunan," jelasnya.
Dorong Pembiayaan UMKM
Dian menjelaskan pembiayaan perbankan khususnya ke sektor usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM tidak dapat berjalan optimal hanya dalam waktu enam bulan karena proyek pembiayaan umumnya bersifat tahunan.
Perpanjangan kebijakan penempatan dana pemerintah dinilai memberikan ruang yang lebih memadai bagi perbankan untuk menyalurkan kredit terutama ke sektor UMKM.
Peningkatan keyakinan konsumen dinilai turut mendorong permintaan kredit terutama dari sektor UMKM.
Pemerintah Jamin Likuiditas Hingga September 2026
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan memperpanjang penempatan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun di perbankan hingga September 2026.
Dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Februari 2026 pada Senin 24 Februari, ia menyampaikan dana yang jatuh tempo pada 13 Maret 2026 akan langsung diperpanjang selama enam bulan.
Ia menegaskan, "Penempatan Rp200 triliun saat jatuh tempo pada 13 Maret 2026 nanti akan langsung diperpanjang enam bulan ke depan. Jadi, bank tidak perlu khawatir kehilangan likuiditas karena pemerintah akan terus mendukung likuiditas di pasar," tegasnya.
Sejak penempatan awal pada September 2025 hingga Januari 2026, kebijakan tersebut turut mendorong penurunan suku bunga.
Suku bunga deposito tenor enam bulan turun menjadi 4,73 persen pada Januari 2026 dari sebelumnya 5,03 persen pada November 2025.
Suku bunga kredit juga turun menjadi 8,80 persen pada Januari 2026 dari 9,20 persen pada Januari tahun sebelumnya.
Evaluasi terhadap kebijakan penempatan dana pemerintah tersebut akan kembali dilakukan pada September 2026 mendatang.
- Penulis :
- Arian Mesa







