Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Ekonomi

Pemerintah Tetapkan PP Tunas untuk Atur Klasifikasi Usia Anak di Ruang Digital hingga 18 Tahun

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Pemerintah Tetapkan PP Tunas untuk Atur Klasifikasi Usia Anak di Ruang Digital hingga 18 Tahun
Foto: (Sumber : Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Mediodecci Lustarini (kiri ke-2) dalam diskusi yang digelar Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) di Teater Wahyu Sihombing, Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Jumat (27/2/2026). (ANTARA/Farika Nur Khotimah).)

Pantau - Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas mengatur klasifikasi usia anak dalam mengakses ruang digital hingga usia 18 tahun sebagai upaya memperkuat pelindungan anak.

Regulasi yang diterbitkan pemerintah tersebut secara tegas membatasi pengaturan hanya untuk anak di bawah 18 tahun dan tidak lagi mencakup individu yang telah berusia di atas 18 tahun dalam kategori pelindungan anak.

Anak di bawah usia tiga tahun tidak dimasukkan dalam klasifikasi akses digital karena mengacu pada kesepakatan global bahwa anak usia dua hingga tiga tahun tidak dianjurkan memperoleh akses gawai.

PP Tunas menetapkan klasifikasi usia anak menjadi lima kelompok yakni tiga sampai enam tahun, enam sampai sembilan tahun, 10 sampai 12 tahun, 13 sampai 15 tahun, serta 16 sampai 18 tahun.

Pembagian usia tersebut mempertimbangkan perkembangan kognitif dan emosional anak di setiap fase pertumbuhan sehingga pengaturan disesuaikan dengan karakteristik masing-masing kelompok.

Anak usia tiga sampai enam tahun dinilai masih mengembangkan imajinasi dan belum mampu memahami informasi kompleks sehingga memerlukan pendampingan ketat saat mengakses ruang digital.

Regulasi ini menjadi dasar bagi platform digital dalam menentukan fitur pelindungan sesuai karakteristik usia anak melalui pendekatan berbasis risiko.

Penyelenggara sistem elektronik diwajibkan menilai potensi dampak produk, layanan, dan fitur terhadap anak sebelum diluncurkan ke publik guna memastikan keamanan pengguna anak.

Melalui pengaturan tersebut, pemerintah berharap ruang digital menjadi lebih aman dan ramah bagi anak hingga usia 18 tahun.

Penulis :
Ahmad Yusuf