Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Ekonomi

Indodax Nilai Penurunan Biaya Transaksi CFX Jadi 0,02 Persen Perkuat Likuiditas Pasar Kripto Domestik

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Indodax Nilai Penurunan Biaya Transaksi CFX Jadi 0,02 Persen Perkuat Likuiditas Pasar Kripto Domestik
Foto: (Sumber : Logo bursa kripto di Indonesia berlisensi dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) PT Central Finansial X (CFX). ANTARA/Indra Arief Pribadi..)

Pantau - Pelaku industri sekaligus anggota bursa berjangka aset kripto CFX, Indodax, menilai penurunan biaya transaksi CFX menjadi 0,02 persen pada Maret 2026 dapat memperdalam likuiditas pasar domestik dan meningkatkan daya saing industri kripto nasional.

Bursa aset kripto CFX atau PT Central Finansial X akan menurunkan biaya transaksi sebesar 50 persen dari 0,04 persen menjadi 0,02 persen mulai 1 Maret 2026.

Penurunan biaya transaksi tersebut akan kembali dilakukan pada 1 Oktober 2026 menjadi 0,01 persen.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Bersama nomor 001/SEB2026/CFX-KKI/Spot/II/2026.

CEO Indodax William Sutanto menyatakan, "Struktur biaya yang lebih efisien dan kompetitif merupakan angin segar bagi industri aset kripto karena dapat mendorong frekuensi transaksi yang lebih tinggi. Hal tersebut juga dapat menarik kembali para konsumen yang selama ini bertransaksi di platform luar untuk kembali masuk ke dalam negeri,".

Direktur Utama Bursa Kripto CFX Subani pada 2 Februari 2026 menyampaikan bahwa penurunan biaya transaksi merupakan bagian dari upaya meningkatkan daya saing industri aset kripto nasional.

Penurunan biaya tersebut dipicu oleh ketimpangan biaya transaksi antara platform berizin Otoritas Jasa Keuangan di Indonesia dengan platform yang tidak berizin sehingga memicu arus modal keluar.

Oleh karena itu, menurut Subani, diperlukan insentif untuk menarik minat masyarakat agar kembali bertransaksi aset kripto di platform berizin.

Ia menyatakan, "Harapannya, volume transaksi di dalam negeri dapat meningkat sehingga industri ini memberikan dampak positif pada perekonomian nasional, melalui penambahan pendapatan negara termasuk pajak,".

Studi dari Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia menyebutkan volume perdagangan konsumen Indonesia di platform luar negeri yang tidak berizin mencapai 2,6 kali lipat lebih besar dibandingkan platform berizin di Indonesia.

PT Kagum Teknologi Indonesia atau Ajaib menilai perubahan struktur biaya tersebut merupakan bagian dari dinamika industri yang terus berkembang.

Direktur Utama PT Kagum Teknologi Indonesia Adrian Sudirgo menyampaikan, "Dalam ekosistem yang semakin kompetitif, penyesuaian struktur biaya merupakan salah satu strategi yang dapat dipertimbangkan oleh pelaku industri. Pada akhirnya, perkembangan ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi konsumen serta mendorong pertumbuhan industri yang lebih sehat,".

Data Otoritas Jasa Keuangan mencatat nilai transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp482,23 triliun sepanjang tahun 2025.

Jumlah konsumen aset kripto di Indonesia mencapai 12,92 juta konsumen per akhir Desember 2025.

Penulis :
Ahmad Yusuf