Pantau Flash
Ekonomi

Wamen ESDM Berencana Gratiskan Akses Data Migas, Untuk Apa?

Oleh Nani Suherni
Wamen ESDM Berencana Gratiskan Akses Data Migas, Untuk Apa?

Pantau.com - Untuk menarik investor minyak dan gas bumi (migas) ke Indonesia, Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar berencana menggratiskan data untuk dapat diakses secara luas bagi kepentingan studi investasi.

"Beberapa data umum nantinya akan dapat diakses para calon investor atau untuk studi, tentunya ada beberapa aturan yang harus diikuti," kata Archandra Tahar dalam Seminar Energi 2019 di Jakarta, Selasa (19/2/2019).

Kebijakan tersebut merupakan revisi dari Peraturan Menteri (Permen) ESDM 27/2006 mengenai pengelolaan dan pemanfaatan data migas, data eksplorasi, dan eksploitasi.

Baca juga: Ditantang Soal Perusahaan Asing Masuk Pasar Avtur, Ini Kata Bos Pertamina

Akan ada skema anggota dan nonanggota untuk bisa mengelola akses data tersebut. Bagi anggota akan mendapatkan data dasar yang sudah periode 4 tahun, selain itu data olahan yang sudah dimiliki oleh operator sebelumnya selama enam tahun juga akan dapat diakses terbuka, sesuai aturan berlaku.

Data intepretasi yang sudah dalam periode delapan tahun juga akan dapat diakses secara gratis bagi anggota, namun bagi data yang dimiliki oleh kontraktor dan terikat kontrak serta aturan, akan tetap dirahasiakan sesuai ketentuan.

Untuk nonanggota, nantinya akan dapat mengakses data mentah serta data-data umum mengenai migas di Indonesia. Ide ini menurut Archandra, berawal dari pemasukan nilai akses data migas hanya pada angka 1 juta dolar AS, namun peminat investasi masih minim.

Baca juga: Aman... SPBU di Sepanjang Trans Jawa Sudah Ditambah

Dengan dibukanya akses data ini diharapkan tujuannya adalah akan banyak studi baru tentang migas, di mana pada akhirnya diharapkan ada penemuan cadangan migas yang baru.

Menurut Archandra, ide revisi Permen 27/2006 tersebut masih dalam tahap penyempurnaan dan membutuhkan masukan dari para kontraktor dan beberapa ahli.

Namun Archandra menegaskan kendali data tetap ada pada pemerintah, dan harus mengajukan izin untuk mempergunakan keperluan data tersebut. Revisi Permen tersebut akan segera diimplikasikan jika sudah melalui kajian kebijakan.

Penulis :
Nani Suherni
Puffin Paint - September 2023
TGG - September 2023