
Pantau - Kementerian Keuangan menjelaskan kekurangan pembayaran pajak sebesar Rp50 juta dalam SPT Tahunan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terjadi akibat selisih antara pajak yang telah dipotong dan pajak terutang.
Penyebab Kurang Bayar Pajak
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro mengatakan kondisi kurang bayar merupakan hal yang wajar, terutama bagi wajib pajak dengan lebih dari satu sumber penghasilan.
“Seluruh penghasilan tersebut digabungkan dalam penghitungan pajak, sementara pemotongan pajak oleh masing-masing pemberi kerja dilakukan secara terpisah,” ungkapnya.
Ia menambahkan selisih tersebut juga dipengaruhi oleh penerapan tarif pajak progresif.
Purbaya diketahui memiliki dua sumber penghasilan pada tahun pajak 2025, yakni dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Kementerian Keuangan.
Kepatuhan dan Sistem Perpajakan
Kemenkeu memastikan Purbaya telah melaporkan SPT Tahunan secara tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk mendukung pelaporan, Direktorat Jenderal Pajak telah mengembangkan sistem Coretax yang mengintegrasikan data perpajakan secara otomatis.
“Kementerian Keuangan mengimbau seluruh wajib pajak untuk tetap melaksanakan kewajiban perpajakan secara tertib dan tepat waktu,” kata Deni.
Hingga 25 Maret 2026, jumlah laporan SPT Tahunan yang masuk tercatat mencapai 9.072.935.
Pemerintah juga memperpanjang batas pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026.
- Penulis :
- Aditya Yohan








