Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Ekonomi

Pemerintah Terbitkan KBLI 2025 untuk Perkuat Kemudahan Perizinan Usaha

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Pemerintah Terbitkan KBLI 2025 untuk Perkuat Kemudahan Perizinan Usaha
Foto: (Sumber: Pelayanan terpadu satu pintu Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). (ANTARA/HO-BKPM).)

Pantau - Pemerintah menerbitkan Surat Edaran Bersama terkait penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 untuk memperkuat kemudahan dan kepastian perizinan berusaha.

Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Surat edaran ditandatangani oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Perkasa Roeslani, Menteri Hukum Supratman Andi Atgas, dan Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti.

Penyesuaian ini bertujuan meningkatkan akurasi klasifikasi usaha serta mendorong integrasi sistem perizinan nasional.

"Penyesuaian KBLI 2025 ini menjadi fondasi penting dalam memastikan sistem perizinan berusaha berbasis risiko berjalan lebih akurat, terintegrasi, dan responsif terhadap perkembangan sektor usaha. Dengan klasifikasi yang lebih mutakhir, pelaku usaha akan memperoleh kepastian dan kemudahan dalam proses perizinan," ujar Rosan.

Aturan ini berlaku bagi kementerian, lembaga, pemerintah daerah, otorita kawasan, notaris, dan pelaku usaha.

Pemerintah memastikan izin usaha yang telah terbit sebelumnya tetap berlaku.

Pelaku usaha diminta menyesuaikan data pada sistem Administrasi Hukum Umum jika terjadi perubahan kegiatan usaha.

Penyesuaian kode numerik tanpa perubahan substansi akan dilakukan secara otomatis oleh sistem.

Seluruh kementerian dan pemerintah daerah diwajibkan menyesuaikan layanan untuk mendukung implementasi KBLI 2025.

Langkah ini ditujukan untuk memastikan keselarasan data usaha antarinstansi serta mendukung penyusunan kebijakan berbasis data.

Dalam masa transisi, layanan perizinan dipastikan tetap berjalan tanpa gangguan.

Pemerintah juga mendorong sinergi antarinstansi guna menjaga kepercayaan investor.

"Kami mendorong seluruh kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah untuk segera mengadopsi dan mengimplementasikan KBLI 2025 secara konsisten. Sinergi ini penting untuk menjaga kepercayaan investor dan meningkatkan daya saing Indonesia," kata Rosan.

Sistem OSS telah mencatat lebih dari 15,7 juta Nomor Induk Berusaha, mencerminkan tingginya aktivitas pelaku usaha di Indonesia.

Implementasi KBLI 2025 diharapkan meningkatkan kualitas layanan perizinan, efisiensi bisnis, dan transparansi data usaha.

Penulis :
Gerry Eka
Editor :
Tria Dianti