Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Ekonomi

BI Tetapkan SVBI dan SUVBI sebagai Agunan Transaksi Repo Valas untuk Perkuat Stabilitas Rupiah

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

BI Tetapkan SVBI dan SUVBI sebagai Agunan Transaksi Repo Valas untuk Perkuat Stabilitas Rupiah
Foto: (Sumber : Petugas menunjukkan uang pecahan dolar AS di gerai penukaran mata uang asing Dolarindo, Melawai, Jakarta, Senin (15/9/2025). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/sgd.)

Pantau - Bank Indonesia (BI) menetapkan Sekuritas Valuta Asing Bank Indonesia (SVBI) dan Sukuk Valuta Asing Bank Indonesia (SUVBI) sebagai underlying atau agunan dalam transaksi repo valuta asing guna mempercepat pendalaman pasar keuangan serta mendukung stabilitas nilai tukar rupiah.

Kebijakan tersebut mulai diimplementasikan pada Senin (30/3) sebagai bagian dari penguatan strategi operasi moneter yang dilakukan bank sentral.

Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas BI Erwin Gunawan Hutapea mengatakan langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan aktivitas pasar sekunder kedua instrumen tersebut.

“Melalui penguatan tersebut, aktivitas pasar sekunder SVBI dan SUVBI diharapkan akan semakin meningkat, sehingga turut mendukung pendalaman pasar keuangan serta menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah dinamika global yang masih berlanjut,” kata Erwin dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Perkuat Operasi Moneter Berbasis Pasar

Erwin menjelaskan kebijakan tersebut merupakan bagian dari penguatan strategi operasi moneter yang berorientasi pro-market untuk meningkatkan efektivitas transmisi kebijakan moneter.

Langkah tersebut juga bertujuan mempercepat pendalaman pasar uang dan pasar valuta asing atau Pasar Uang dan Valuta Asing (PUVA).

“Dalam pelaksanaannya, transaksi repo valas ini dapat diikuti oleh dealer utama (primary dealer) PUVA,” ujarnya.

Ia menambahkan keberadaan instrumen tersebut memberikan alternatif tambahan bagi perbankan dalam mengelola likuiditas, khususnya likuiditas dalam valuta asing.

Dukung Stabilitas Rupiah di Tengah Gejolak Global

BI menilai penambahan fitur repo kepada bank sentral juga semakin memperkuat karakteristik SVBI dan SUVBI sebagai high quality liquid assets (HQLA).

Sebelumnya, BI juga telah mengumumkan penguatan kebijakan transaksi pasar valas yang akan mulai berlaku pada April 2026 untuk mendukung stabilitas nilai tukar rupiah.

Salah satu kebijakan tersebut adalah penyesuaian ambang batas pembelian valas yang wajib disertai dokumen underlying dari 100 ribu dolar AS menjadi 50 ribu dolar AS per pelaku per bulan.

Kebijakan tersebut diterapkan untuk memastikan transaksi pembelian valuta asing benar-benar didasarkan pada kebutuhan ekonomi yang nyata.

Penulis :
Aditya Yohan