
Pantau - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Maluku Utara meminta seluruh wartawan mematuhi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik saat meliput konflik sosial di Desa Banemo dan Desa Sibenpopo, Kabupaten Halmahera Tengah, Sabtu (4/4/2026), guna mencegah eskalasi konflik.
Tekankan Independensi dan Berimbang
Ketua PWI Maluku Utara Asri Fabanyo menegaskan pentingnya independensi wartawan agar tidak berpihak dalam pemberitaan konflik.
"Berita harus berdasarkan fakta objektif, bukan asumsi. Semua pihak yang terlibat konflik harus mendapat kesempatan setara untuk memberikan keterangan (cover both side)," ungkapnya.
Ia menyebut peliputan di wilayah konflik memiliki risiko tinggi sehingga wartawan harus menjadikan kode etik sebagai pedoman utama dalam bekerja.
Menurutnya, wartawan juga harus menghindari pemberitaan yang mengandung unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang berpotensi memicu perpecahan.
Aparat Jaga Kondisi Tetap Kondusif
Asri juga mendorong penerapan jurnalisme damai dengan penggunaan bahasa netral agar tidak memperkeruh situasi di lapangan.
"Di daerah konflik, wartawan disarankan menggunakan pendekatan jurnalisme damai untuk menurunkan potensi konflik," ujarnya.
Sementara itu, Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Waris Agono menyatakan aparat TNI dan Polri telah diterjunkan ke lokasi dan kondisi mulai berangsur kondusif.
Ia menjelaskan aparat juga melakukan pendekatan persuasif kepada warga yang sempat mengungsi untuk kembali ke rumah.
Kepolisian saat ini masih menyelidiki kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang warga yang memicu konflik dan memastikan proses hukum berjalan tanpa membedakan latar belakang.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








